KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

- Pewarta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) hingga ke lingkungan pemerintah daerah, termasuk mendalami keterkaitan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan saat ini masih berfokus pada perkara di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan mendalami perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Menurut Taufik, perbedaan sumber anggaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan perkara. Proyek di lingkungan BBPJN menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan proyek pemerintah daerah berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah, karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN, ya, di pusat,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Ia menegaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya akan didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Meski demikian, pengembangan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti.

“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” ujarnya.

Nama Bobby Muncul dalam Persidangan

Nama Bobby Nasution sebelumnya menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:  Heboh Foto Ivan Sugianto di Kantor Polisi: Meja Judi Bakarat Kok Ada di Ruangan Ini?

Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan keterangan terkait pergeseran anggaran proyek jalan.

Permintaan itu muncul setelah majelis hakim menggali keterangan mengenai penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru, dengan nilai total sekitar Rp165 miliar.

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menerangkan bahwa anggaran kedua proyek tersebut belum tercantum dalam APBD murni 2025. Anggaran kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut berlangsung hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin mendalami dasar hukum, proses evaluasi, serta pengambilan keputusan sebelum anggaran tersebut disetujui.

Pada persidangan berikutnya, 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.

Nama Bobby kembali disebut dalam sidang pada 2 Oktober 2025 ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dihadirkan sebagai saksi.

Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurut keterangannya, Bobby mempersilakan agar ruas jalan yang diajukan itu ditinjau.

Topan juga menyebut kedua proyek tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, keterkaitan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan dengan kedua proyek jalan itu turut menjadi sorotan.

Baca Juga:  Rocky Gerung Soroti Gugatan Gibran di MK: Jika Dikabulkan, Bisa Picu Krisis Politik

Dalam persidangan 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan keberadaan foto tersebut. Ia menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.

KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru

Dalam perkembangan perkara yang sama, KPK telah menahan tujuh dari delapan tersangka baru dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; serta Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

Berikutnya, Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra (TRP), Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE), selaku Kepala Satuan Kerja PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menyatakan akan memanggil kembali Dicky untuk menjalani pemeriksaan dan proses penahanan.

Hingga kini, kemungkinan pengembangan penyidikan ke lingkungan pemerintah daerah masih bergantung pada hasil pendalaman penyidik. Penyebutan nama Bobby dalam persidangan maupun rencana pendalaman KPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB