Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

- Pewarta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin (Ondim) hadir jadi saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10) (dok. Juita/detikSumut)

Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin (Ondim) hadir jadi saksi di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10) (dok. Juita/detikSumut)

Medan, Langkatoday.com – Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin (Ondim), akhirnya mengakui dirinya menerima uang fee terkait pengaturan paket proyek di Kabupaten Langkat.

Pengakuan ini disampaikan Ondim saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis, jaksa penuntut umum (JPU) KPK awalnya mencecar Ondim ihwal aliran dana senilai Rp900 juta yang sempat disamarkan sebagai transaksi utang-piutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ondim lantas memberikan pengakuan setelah dicecar selama berjam-jam oleh jaksa.

Baca Juga:  OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap, Puluhan Kendaraan Mewah Disita

“Sebanyak Rp500 juta itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan fee proyek, waktu masih jadi Plt, maaf cakapnya saya masih takut,” ungkap Ondim di ruang sidang Cakra 1 PN Medan.

 

View this post on Instagram

 

Usai persidangan, JPU KPK Martopo Budi Santoso membenarkan pengakuan Ondim terkait aliran dana tersebut. Menurutnya, penyerahan uang dari kontraktor kepada sang bupati nonaktif tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.

“Tadi kan Ondim bilang Rp500 juta, iya dia mengakui menerima beberapa pemberian yang diberikan oleh terdakwa Yakub,” ujar Martopo saat dikonfirmasi.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, pihak KPK menyimpulkan total uang yang diterima Ondim mencapai Rp1 miliar. Kendati demikian, Ondim sejauh ini baru mengakui sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  KPK Benarkan OTT di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Ikut Diamankan

Jaksa menilai banyaknya keterlibatan Ondim dalam pusaran pengaturan proyek membuat yang bersangkutan kerap lupa mengenai sumber rinci aliran dana tersebut.

Berdasarkan penelusuran penyidik, Ondim diduga terlibat dalam pengaturan 80 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar, dengan permintaan fee sebesar 10 persen kepada kontraktor swasta, termasuk Yaqub.

Sebelumnya, kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif didakwa di PN Medan atas dugaan penyuapan terhadap Bupati Langkat nonaktif Ondim demi memuluskan jalan mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Terbaru