LBH Medan Ultimatum Bupati Langkat: Putusan PPPK Inkrah, Jangan Abaikan Hak Guru Honorer!

- Kontributor

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Desakan itu menguat setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat.

Dengan putusan tersebut, ratusan guru honorer Langkat yang menggugat melalui pendampingan LBH Medan dinyatakan sah memenangkan perkara.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan putusan MA menjadi puncak dari perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan.

“Putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTUN nomor perkara 30/G/2024/PTUN MDN jo putusan PTTUN Medan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan kasasi No. 345 K/TUN/2025,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

LBH Medan juga meminta Bupati Langkat segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan Tahun 2023, sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

“Kami juga mendesak Bupati Langkat mengumumkan ulang kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT),” tegas Irvan.

LBH Medan menegaskan, jika Bupati Langkat tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan atau memilih bersikap abai, maka ratusan guru honorer bersama LBH Medan siap menempuh jalur hukum lanjutan.

Diketahui, putusan perkara ini mengacu pada putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan pada Januari 2025.

Baca Juga:  KAMAK Desak Kejagung Periksa Kajati Sumut Terkait Kasus Eks HGU PTPN

Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, tertanggal 22 Desember 2023, khusus pada rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.

Pengadilan juga mewajibkan Bupati Langkat selaku tergugat untuk mencabut pengumuman tersebut beserta lampirannya.

Selain itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru.

Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 hingga 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru