LBH Medan Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Syah Afandin dan Sekda di Kasus PPPK Langkat

- Pewarta

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Lima tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal tersebut dilakukan setelah berkas mereka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejatisu pada 30 Desember 2024 lalu.

Penahanan terhadap kelima tersangka merupakan hal yang dinanti nanti oleh ratusan guru honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan.

Pasalnya, ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelumnya menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

Bahkan diketahui, guna mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para guru honorer tersebut harus dan telah melakukan aksi berjilid jilid, yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Akhirnya, perjuangan ratusan guru honorer tersebut membuahkan hasil. Hal tersebut terbukti setelah ditetapkan dan ditahannya 5 orang tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat).

Menurut Irvan Saputra SH.MH dari LBH Medan yang menjadi penasehat hukum ratusan guru honorer Langkat yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda, dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt. Bupati Langkat saat itu.

Baca Juga:  Ratu Judi "Pi alias Pit" Sukses Kendalikan Bisnisnya di Langkat dan Medan Utara, Omzet Ratusan Juta per Hari

“Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023,” ungkap Irvan, Selasa (14/1).

Menyikapi hal tersebut, sebut Irvan, LBH Medan selaku penasehat hukum ratusan guru honorer, mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kabupaten Langkat.

“Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati seleku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023, tidak mengetahui tindakan bawahannya,” tegasnya.

Lebih lanjut diungkapkan Irvan Saputra, hal itu berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya, semisal Batubara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan mantan Bupati Batubara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing.

“Oleh karena itu, mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum, Polda Sumut dan Kejatisu harus segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat,” ungkap Irvan Saputra.

Baca Juga:  Soal LHKPN Ajai Ismail, LAWAN Institute: KPK Jangan Mau Dibohongi Pejabat

Hal ini juga diakui Irvan, bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu “Equality Before The Law” Setiap orang sama dihadapan hukum.

“LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini ditahan dan akan diadili, untuk membuka kasus ini secara terang benderang,” tuturnya.

Untuk itu, LBH Medan akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantau persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial RI dan Rekan- rekan media, serta melibatkan masayarakat sipil yang peduli atas pencegahan dan pemberantasan korupsi (ICW dan Sahdar) guna terciptanya keadilan terhadap ratusan guru dan masyarakat luas, khususnya Langkat.

“Serta menjadikan penegakan hukum ini nantinya sebagai bentuk efek jera bagi pelaku dan nanti tidak lagi dilakukan pejabat-pejabat atau penyelenggara negara lainnya di Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat,” pungkas Irvan Saputra.

Diakhir ucapannya, Irvan juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta melanggar UU Tipikor. (*)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB