Soal LHKPN Ajai Ismail, LAWAN Institute: KPK Jangan Mau Dibohongi Pejabat

- Pewarta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya jemput bola terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, H Ajai Ismail yang jumlahnya tidak wajar.

Seruan ini disampaikan Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim yang terus menyoroti LKKPN milik politisi Partai NasDem tersebut.

Menurutnya, LHKPN Ajai Ismail yang hanya berjumlah puluhan juta rupiah merupakan hal yang tidak masuk akal. Sebab, secara kasat mata, Ajai Ismail diketahui memiliki beberapa usaha dan juga memiliki rumah yang seperti istana di Langkat.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar: Kasus 4 Anggota DPRD Medan Naik ke Penyidikan

“KPK janganlah mau dibohongi,” katanya kepada Langkatoday, Sabtu (14/3).

Abdul Rahim yang sangat konsisten menyoroti masalah hukum dan korupsi ini menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kebohongan ini kepada KPK.

Laporan tersebut mereka layangkan sebagai bentuk pengaduan masyarakat yang diharapkan membuat KPK memberikan atensi.

“Kalau KPK saja bisa dibohongi maka itu adalah persoalan yang miris seorang pejabat di negeri ini,” ungkapnya sembari menunjukkan bukti tanda terima laporan mereka dari KPK.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Reza Nasution Soroti Dugaan Perusakan Jalan oleh PDAM Tirtanadi di Karya Jaya

Bagi Rahim, proses terhadap pejabat yang terindikasi melakukan pembohongan seperti ini menjadi hal yang penting agar KPK tetap memiliki marwah di mata para pejabat negara yang berperilaku korup.

“Periksa Ajai Ismail, kalau benar melakukan pembohongan beri sanksi. Ini agar menjadi efek jera, supaya tidak ada pejabat yang berani berbohong kepada KPK. Ingat, kebohongan seperti ini bisa jadi karena pejabat tidak ingin uang hasil korupsinya terendus,” demikian Abdul Rahim. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB