KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Warga Langkat Minta Oknum Camat dan Kepsek Diusut

- Kontributor

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi by Tim Langkatoday

Ilustrasi by Tim Langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengangkatan camat dan kepala sekolah di Kabupaten Langkat terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga kini mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerima, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang dalam proses tersebut.

Salah seorang warga Langkat, Arief, mengatakan dugaan gratifikasi yang diungkap KPK telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau memang benar ada praktik pemberian uang dalam pengangkatan camat maupun kepala sekolah, tentu pemberinya juga harus diusut. Jangan hanya penerimanya saja. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujar Arief kepada Langkatoday, Ahad (5/7).

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK dalam konferensi pers menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin. Salah satu dugaan gratifikasi itu disebut berkaitan dengan pengangkatan camat, mutasi jabatan, hingga pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  A-PPI Sumut: Dugaan Penggelapan Dana oleh Dedek Pradesa Lebih Kejam dari Koruptor!

Arief menilai, apabila dugaan tersebut benar, praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencederai sistem merit yang selama ini terus didorong pemerintah.

“Kalau jabatan diperoleh karena uang, bagaimana dengan ASN yang berprestasi tetapi tidak memiliki kemampuan membayar? Ini tentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi,” katanya.

Publik juga mengaitkan pengungkapan KPK tersebut dengan pelantikan sekitar 86 pejabat struktural dan fungsional yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat pada November 2025. Meski demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan apakah pelantikan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Arief meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterkaitan pelantikan tersebut dengan dugaan gratifikasi. Menurutnya, penentuan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK berdasarkan alat bukti.

Baca Juga:  Pelabuhan Pangkalan Susu Jadi Harapan Baru Pertumbuhan Ekonomi Langkat

“Kita serahkan kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Yang terpenting, semua dugaan harus diusut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak yang tidak terlibat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar oleh Syah Afandin yang diduga berasal dari beberapa sumber, di antaranya pengangkatan camat, mutasi jabatan, pengisian kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru