Kenal di Aplikasi Kencan, Mahasiswi Langkat Diperas dan Diperkosa Pria Asal Medan!

- Kontributor

Selasa, 4 November 2025 - 11:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Tersangka pemerkosan dan pemerasan seorang mahasiswi di Langkat saat diringkus polisi, Selasa (4/11/2025). Dok. Polres Langkat

BERITA LANGKAT – Seorang pria berinisial PHAH (26) asal Kota Medan ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di salah satu hotel di wilayah Langkat, pada Sabtu (1/11).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan pelaku awalnya melakukan tindakan asusila terhadap korban dan kemudian merekam perbuatan tersebut untuk dijadikan alat pemerasan.

Baca Juga:  Lawan Institute Desak Tindakan Tegas Dugaan Pungli Oknum Kacabdisdik SMA di Langkat

“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video asusila itu jika tidak memberi uang. Dengan terpaksa, korban mengirim sejumlah uang melalui aplikasi daring,” ujar AKP Ghulam, Selasa (4/11).

Korban tercatat telah mengirim uang sebanyak dua kali  Rp460 ribu melalui aplikasi DANA dan Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online dengan total kerugian hampir Rp3 juta.

Lebih jauh, Ghulam mengungkapkan bahwa korban juga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku.

“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan khusus. Mereka baru kenal lewat aplikasi kencan, dan saat pertama bertemu korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Pernah Periksa Kepala Regional BGN Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Langkat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, tangkapan layar bukti transfer, dan chat ancaman sebagai barang bukti.

“Ini bentuk kejahatan serius yang menggabungkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman. Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Ghulam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru