Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo: Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh PN Medan

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (1/4).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Yusafrihardi di PN Medan.

Baca Juga:  Diresmikan Kemenkum, 277 Pos Bantuan Hukum Siap Layani Masyarakat Langkat

Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Amsal. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

JPU menilai Amsal telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, pembelaan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Peran Komisi III DPR RI dalam Penangguhan Penahanan

Ada fakta menarik di balik perjalanan kasus ini. Sehari sebelum vonis dibacakan, atau pada Selasa (31/3), penahanan Amsal Sitepu sempat ditangguhkan. Langkah ini diambil setelah Komisi III DPR RI turun tangan menjadi penjamin bagi terdakwa.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bupati, Disdik dan PUPR Langkat, Dalami Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Amsal sendiri sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah. “Harapan kita semua memang bebas murni,” ungkapnya saat memberikan keterangan sebelum sidang putusan.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa di Karo. Jaksa mendakwa Amsal menggunakan CV Promiseland dengan biaya Rp30 juta per desa, yang dalam auditnya diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Dengan adanya vonis bebas ini, status hukum Amsal kini dinyatakan bersih dari dakwaan tersebut, kecuali jika pihak JPU mengajukan langkah hukum lanjutan (kasasi).

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru