Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo: Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh PN Medan

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 12:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, resmi divonis bebas oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar Rabu (1/4).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Hakim Yusafrihardi di PN Medan.

Jauh dari Tuntutan Jaksa

Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Amsal. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

JPU menilai Amsal telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Namun, pembelaan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.

Peran Komisi III DPR RI dalam Penangguhan Penahanan

Ada fakta menarik di balik perjalanan kasus ini. Sehari sebelum vonis dibacakan, atau pada Selasa (31/3), penahanan Amsal Sitepu sempat ditangguhkan. Langkah ini diambil setelah Komisi III DPR RI turun tangan menjadi penjamin bagi terdakwa.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Disdiksu Rp 2 Miliar Seret Nama Alexander Sinulingga

Amsal sendiri sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah. “Harapan kita semua memang bebas murni,” ungkapnya saat memberikan keterangan sebelum sidang putusan.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa di Karo. Jaksa mendakwa Amsal menggunakan CV Promiseland dengan biaya Rp30 juta per desa, yang dalam auditnya diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. Dengan adanya vonis bebas ini, status hukum Amsal kini dinyatakan bersih dari dakwaan tersebut, kecuali jika pihak JPU mengajukan langkah hukum lanjutan (kasasi).

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB