Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Memanas: Eks Plt Wali Kota Diperiksa Diam-diam, Kejatisu Didemo Pekan Depan

- Pewarta

Senin, 16 Februari 2026 - 07:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di lingkungan SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Tebing Tinggi, Muttaqin Hasrimi, sebagai saksi.

Pemeriksaan yang terkesan jauh dari sorotan kamera ini pun memantik kritik keras dari aktivis antikorupsi yang mencium adanya aroma ketidakterbukaan dalam penanganan perkara tersebut.

Kejatisu Akui Pemeriksaan Eks Plt Wali Kota

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldy SH. MH, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah memanggil dan memeriksa mantan pejabat nomor satu di Tebing Tinggi tersebut pada akhir November 2025 lalu.

“Ya, yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai saksi pada akhir bulan November 2025 yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada tersangka tambahan,” terang Rizaldy kepada awak media, pekan lalu.

Baca Juga:  Tagih Janji Bobby Nasution, Mahasiswa Desak Diskotek Blue Night Langkat Segera Diratakan!

WAR: “Jangan Ada yang Ditutup-tutupi”

Kabar pemeriksaan diam-diam ini direspon sengit oleh Ketua Wahana Aspirasi Rakyat (WAR), Nugraha Nasution. Ia menyayangkan sikap Kejatisu yang dinilai tertutup mengenai perkembangan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

“Kok rasanya seperti ditutup-tutupi ya, ada apa? Plt Wali Kota itu pejabat publik dan perkara ini dugaan korupsi, jadi sudah seharusnya menjadi konsumsi publik agar transparan,” tegas Nugraha, Ahad (15/2).

Nugraha mendesak agar Kejatisu segera menetapkan tersangka baru jika bukti sudah mencukupi. Menurutnya, proyek pengadaan ini mustahil berjalan tanpa persetujuan pimpinan daerah, apalagi DPRD Tebing Tinggi dikabarkan sempat menolak usulan tersebut.

Ancaman Demonstrasi

Sebagai bentuk protes, WAR berencana mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejatisu di Medan pada pekan depan. Mereka menuntut jaksa berani mengusut tuntas siapa “otak” di balik penggelembungan harga (mark-up) yang fantastis tersebut.

Baca Juga:  Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

“Pekan depan kita akan demo Kejatisu. Kami minta segera tetapkan mantan Plt Wali Kota yang diduga menjadi bagian dari skenario ini. Kajatisu harus berani, jangan melindungi yang bersalah,” ucapnya.

Modus Mark-Up Fantastis Rp7,7 Miliar

Kasus ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merk ViewSonic melalui E-Katalog. Tersangka IK (mantan Kadis Pendidikan) diduga sengaja menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap selisih harga yang mencolok:

  • PT GEEP (Reseller) menjual ke Dinas Pendidikan seharga Rp110.000.000 per unit (Total Rp10,2 Miliar).
  • Padahal, barang tersebut dibeli dari principal resmi seharga hanya Rp27.027.028 per unit (Total Rp2,5 Miliar).

Terdapat selisih lebih dari Rp7,7 Miliar yang diduga menjadi kerugian negara akibat praktik mark-up. Hingga kini, penyidik terus mendalami peran para pihak untuk melengkapi konstruksi perkara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Terbaru