Stabat, Langkatoday.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Langkat memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya rekaman video viral yang berisi tudingan dari seorang pria berseragam purnawirawan polisi bernama A. Tamba mengenai dugaan setoran peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H menegaskan bahwa rekaman yang beredar luas di media sosial tersebut merupakan video lama yang sengaja diunggah kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sabtu (12/9).
PTDH dan Bantahan Keterlibatan Anggota
Menanggapi sosok purnawirawan yang menyampaikan tudingan dalam video tersebut, pihak Kasat Narkoba menjelaskan bahwa personil bersangkutan yang bernama A. Tamba sudah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian sejak tahun 2021 lalu.
“Video lama diunggah kembali. Pak Gultom (sapaan A. Tamba) sudah lama PTDH, pak,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, merespons keabsahan video tersebut.
Selain itu, pihak Kepolisian secara tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada salah satu anggotanya, Brigadir E yang dituduh terlibat dalam lingkaran peredaran sabu sebagaimana disebutkan dalam video pengakuan tersebut.
“Tidak benar itu,” tegas Kasat Narkoba membantah tuduhan keterlibatan personelnya dalam praktik peredaran narkoba.
Kepolisian Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks
Melalui respon tegas ini, Polres Langkat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video lama atau narasi yang diputarbalikkan tanpa mengedepankan asas konfirmasi dan fakta hukum yang sah.
Jajaran Satresnarkoba Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Langkat secara transparan dan profesional.
Editor : Fadli














Komentar