Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, resmi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3).

Langkah tersebut langsung membuahkan hasil. Majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo tersebut.

Penangguhan Berasal dari Mekanisme Resmi DPR RI

Hinca menjelaskan, penangguhan itu merupakan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme di parlemen.

Surat permohonan diajukan Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR RI, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, surat permohonan penangguhan dari DPR RI sudah kami sampaikan dan telah dikabulkan,” ujar Hinca kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mendorong adanya penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Baca Juga:  Rupiah Tertekan ke Level Rp17.223, Dampak Trump Tolak Proposal Damai Iran

Usai menyerahkan surat, Hinca langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Hinca bertindak sebagai penjamin atas penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan keesokan harinya (Rabu 1 April 2026) untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Saya tanggung jawab membawa kembali ke persidangan besok pagi untuk mendengar putusan,” tegasnya.

Respons Aspirasi Publik dan Pekerja Kreatif

Hinca menyebut, langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama para pekerja ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.

Ia juga mengaitkan keputusan ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor ekonomi kreatif nasional.

“Harapan masyarakat dan pekerja kreatif telah dijawab. Jangan takut berkreasi, negara hadir,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif.

Baca Juga:  BGN Blak-blakan Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis: Bahan Baku Ternyata Rp8.000 - Rp10.000 per Porsi

Namun, ia juga melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Karo atas penanganan perkara ini.

“Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan meminta evaluasi menyeluruh. Biarkan Jaksa Agung yang mengambil langkah,” tegasnya.

Amsal Sitepu: Terima Kasih untuk Dukungan Publik

Amsal Sitepu akhirnya keluar dari Rutan Kelas I Medan sekitar pukul 15.50 WIB dengan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Kebebasan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Meski telah mendapatkan penangguhan, Amsal menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia memastikan akan hadir dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/4).

“Saya berharap putusan terbaik, yaitu bebas murni,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Berita Terbaru