Amsal Sitepu Bebas Sementara! DPR RI Kirim Surat, Hakim Langsung Kabulkan

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, resmi menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/3).

Langkah tersebut langsung membuahkan hasil. Majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus video profil desa di Kabupaten Karo tersebut.

Penangguhan Berasal dari Mekanisme Resmi DPR RI

Hinca menjelaskan, penangguhan itu merupakan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah melalui mekanisme di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat permohonan diajukan Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR RI, kemudian diteruskan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, surat permohonan penangguhan dari DPR RI sudah kami sampaikan dan telah dikabulkan,” ujar Hinca kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mendorong adanya penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Baca Juga:  Menko Polkam: Indonesia Darurat Narkoba!

Usai menyerahkan surat, Hinca langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Hinca bertindak sebagai penjamin atas penangguhan tersebut. Ia memastikan akan membawa kembali Amsal ke persidangan keesokan harinya (Rabu 1 April 2026) untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

“Saya tanggung jawab membawa kembali ke persidangan besok pagi untuk mendengar putusan,” tegasnya.

Respons Aspirasi Publik dan Pekerja Kreatif

Hinca menyebut, langkah DPR RI ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, terutama para pekerja ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut.

Ia juga mengaitkan keputusan ini dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor ekonomi kreatif nasional.

“Harapan masyarakat dan pekerja kreatif telah dijawab. Jangan takut berkreasi, negara hadir,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hinca memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang dinilai responsif.

Baca Juga:  Eks Pejabat PT Inalum Ajukan Nota Perlawanan, Dante Sinaga Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Namun, ia juga melontarkan kritik terhadap Kejaksaan Negeri Karo atas penanganan perkara ini.

“Saya tetap mengawasi Kejari Karo dan meminta evaluasi menyeluruh. Biarkan Jaksa Agung yang mengambil langkah,” tegasnya.

Amsal Sitepu: Terima Kasih untuk Dukungan Publik

Amsal Sitepu akhirnya keluar dari Rutan Kelas I Medan sekitar pukul 15.50 WIB dengan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Kebebasan ini bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Meski telah mendapatkan penangguhan, Amsal menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia memastikan akan hadir dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (1/4).

“Saya berharap putusan terbaik, yaitu bebas murni,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB