Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com –  Pernyataan keras dilontarkan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perusahaan asing yang dinilainya meremehkan aturan di Indonesia.

Ia mengaku tersinggung setelah mendengar anggapan bahwa regulasi di Indonesia tidak perlu dipatuhi karena dapat “dibereskan” dengan membayar pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat rapat bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen sebelum dirinya dicopot dari Kemenkeu oleh Prabowo, Jakarta, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia bilang gini, nggak ada gunanya kita ikuti peraturan Indonesia, orang Indonesia nggak akan bisa berubah. Dibayar, selesai,” ujar Purbaya.

Baca Juga:  Purbaya Paling Dipuji, Tapi 63 Persen Publik Masih Tak Puas dengan MBG

Ia menegaskan tidak akan memberikan kompromi terhadap praktik yang merendahkan aturan maupun berpotensi mencederai integritas tata kelola di Indonesia.

“Kita akan hantam yang gitu-gitu. Walaupun saya kelihatan ketawa-ketawa, dalam hati ‘kurang ajar!’ Jadi yang itu saya nggak ada kompromi,” tegasnya.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya tengah mendorong pembenahan di sektor perpajakan, terutama terkait cara kerja jajaran pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:  Aceh Dilanda Bencana, Menkeu Usulkan Dana Daerah Tak Dipotong dan Tambahan Rp1,6 Triliun

Menurutnya, proses pembenahan tersebut memang menimbulkan sejumlah dinamika, tetapi tetap perlu dilakukan.

“Saya sedang perbaiki di pajak juga, cara kerja mereka mengumpulkan pajak. Ada keributan sedikit-sedikit, tapi nggak apa-apa,” katanya.

Pembenahan tersebut, lanjut Purbaya, diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil.

Dengan aturan yang ditegakkan secara konsisten, pelaku usaha domestik diharapkan memiliki ruang yang lebih sehat untuk berkembang dan membuka lapangan pekerjaan.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB