Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

- Pewarta

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Maraknya kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memunculkan tuntutan agar sanksi terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berhenti pada penghentian sementara operasional.

Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mendorong adanya sanksi denda sebagai bentuk tanggung jawab terhadap korban, termasuk untuk mengganti kerugian ekonomi yang timbul akibat kasus tersebut.

Menurut Lina, selama ini sanksi yang dijatuhkan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap SPPG yang bermasalah antara lain berupa penghentian sementara operasional dapur maupun pemberhentian kepala SPPG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia menilai perlu ada instrumen sanksi lain yang memberikan konsekuensi lebih nyata apabila pelanggaran terbukti menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, KAMAK Desak APH Periksa Pengelola SPPG

“SPPG yang melanggar hanya kena sanksi administratif. Ada enggak upaya kemudian mereka dikenai sanksi yang administratifnya itu misalnya sanksi denda?” ujar Lina, Kamis (10/9).

Bisa Berujung Pidana

Persoalan menjadi lebih serius apabila dugaan keracunan terbukti terjadi akibat kelalaian dalam memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kondisi tersebut dapat masuk ke ranah pidana. Menurutnya, sanksi denda juga dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ia merujuk pada Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) KUHP yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  SPPG Pangkalan Susu Disorot, Pekerja Kritis Diduga Tak Terdaftar BPJS

Untuk kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga timbul penyakit atau terganggu dalam menjalankan pekerjaan, ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Jika menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai tiga tahun penjara atau denda kategori III. Sementara apabila kelalaian menyebabkan kematian, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara atau denda kategori IV.

“Kalau sudah menyebabkan sakit atau keracunan itu bisa ditarik ke pidana, tetapi lebih pada kealpaan. Ya pidana plus denda sekaligus,” kata Fickar, Senin (14/9).

Meski demikian, penerapan sanksi pidana maupun denda tetap membutuhkan pembuktian mengenai adanya kelalaian dan hubungan sebab-akibat antara pelanggaran dengan kondisi korban.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Terbaru