Tagih Janji Bobby Nasution, Mahasiswa Desak Diskotek Blue Night Langkat Segera Diratakan!

- Pewarta

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Gelombang protes terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Kabupaten Langkat terus memuncak. Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu kembali mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (12/2), dengan tuntutan tegas: Robohkan Diskotek Blue Night!

Massa menilai tempat hiburan yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai ini sudah melampaui batas dan menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.

Sarang Peredaran Narkoba Terbesar?

Dalam orasinya, para mahasiswa menyebut Diskotek Blue Night diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba terbesar di Sumatera Utara. Dugaan ini bukan tanpa alasan; massa membeberkan fakta memilukan mengenai jatuhnya korban jiwa di lokasi tersebut.

“Sudah ada dua orang pengunjung yang tewas akibat overdosis di sana. Ini bukti nyata bahwa tempat itu bukan sekadar tempat hiburan, tapi sarang peredaran barang haram,” teriak salah satu koordinator aksi di depan gerbang Kantor Gubernur.

Desak Rekomendasi Perobohan

Mengingat status Surat Peringatan (SP) 3 yang kabarnya telah diterbitkan, mahasiswa mendesak Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk tidak sekadar memberikan sanksi administratif. Mereka menuntut tindakan fisik berupa perobohan bangunan guna memutus rantai aktivitas ilegal di sana secara permanen.

“Kami meminta Bapak Gubernur merekomendasikan Blue Night untuk segera dirobohkan. Jangan biarkan masa depan pemuda Langkat hancur karena pembiaran terhadap tempat-tempat seperti ini,” tegas mereka.

Baca Juga:  Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba

Respon Pemprovsu

Aksi massa yang berlangsung tertib ini akhirnya disambut oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Ibrahim Siregar, menemui para demonstran dan menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pertemuan tersebut memberikan sedikit angin segar bagi para mahasiswa, namun mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga alat berat benar-benar meratakan lokasi yang dianggap meresahkan tersebut.

Poin Utama Tuntutan Mahasiswa:

  • Tindakan Tegas: Perobohan bangunan Diskotek Blue Night di Sei Bingai.
  • Usut Tuntas: Kematian dua pengunjung yang diduga overdosis.
  • Pemberantasan Narkoba: Pembersihan wilayah Langkat dari peredaran narkoba lintas daerah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB