Jabatan Dilanggar, Regulasi Ditinggalkan – Siapa Lindungi BUMD dari Oknum ASN Rakus Kekuasaan?

- Kontributor

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) Pemilihan Komisaris dan Direksi BUMD Langkat Setia Negeri periode 2025–2029 telah usai. Namun, euforia pengumuman tidak serta merta membawa optimisme publik. Justru sebaliknya, muncul keprihatinan dan kecurigaan: apakah proses ini benar-benar sesuai regulasi, atau hanya panggung formal untuk melanggengkan kekuasaan oknum elit birokrasi?

Satu fakta mencolok yang tak bisa diabaikan: sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan jabatan strategis yang bersifat pelayanan publik ternyata ikut diloloskan sebagai Komisaris BUMD. Padahal, aturan sangat jelas melarang hal ini.

PP 54 Tahun 2017: Bukan Sekadar Syarat, Tapi Batas Etik Kekuasaan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD telah mengatur dengan tegas, dalam Pasal 36 ayat (2):

“Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Komisaris dari unsur lainnya.”

Dengan demikian, ASN aktif yang memegang fungsi pelayanan publik -seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, bahkan Camat- tidak boleh menjadi bagian dari Komisaris atau Dewas di BUMD.

Namun faktanya, dari pengumuman resmi yang beredar, tercatat nama-nama seperti:

  • H. Amril, S.Sos, M.AP – Sekretaris Daerah Langkat, juga Ketua Dewan Pengawas PDAM dan Ketua LPTQ, kini terpilih sebagai Komisaris Utama BUMD Langkat.

  • Drs. M. Iskandarsyah – Plt. Camat Gebang dan Kepala BPKAD, ikut diloloskan sebagai Komisaris BUMD.

Baca Juga:  Gibran Harus Memilih: Mengundurkan Diri atau '98

Dua jabatan ini jelas-jelas termasuk dalam ruang pelayanan publik, sehingga keikutsertaan mereka dalam struktur Komisaris BUMD adalah cacat hukum dan pelanggaran etika tata kelola perusahaan daerah.

BUMD: Milik Publik, Bukan Proyek Kekuasaan

BUMD bukan ladang kering untuk ditanami ambisi para birokrat. BUMD adalah instrumen ekonomi daerah yang dibiayai oleh uang rakyat. Ketika jabatan publik dibawa masuk untuk memperkuat dominasi kuasa dalam tubuh perusahaan ini, maka yang terjadi bukan hanya konflik kepentingan, tapi juga pencemaran mandat publik.

Pertanyaan logis muncul:

Bagaimana mungkin seorang Sekda, dengan tanggung jawab strategis di pemerintahan daerah, bisa fokus dan independen menjalankan peran Komisaris yang juga memerlukan pengawasan ketat terhadap eksekutif perusahaan?

Ke Mana Pansel, Ke Mana Integritas?

Panitia seleksi yang semestinya menjadi garda penyaring profesionalisme, justru seperti menutup mata terhadap aturan yang sangat mendasar. Tidak hanya Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang menjadi acuan prosedural, tetapi juga PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menjadi ruh keberadaan BUMD, seperti diabaikan begitu saja.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkada Serentak 2024: Menjangkau Masyarakat Terpencil di Langkat

Pertanyaannya:

  • Apakah pansel tidak membaca dengan seksama regulasi ini?
  • Atau justru ada pembiaran sistematis demi memenuhi “jatah kekuasaan” dan konsesi jabatan?

Publik Berhak Tahu dan Mengkritisi

Sebagai media dan bagian dari masyarakat sipil, Langkatoday berkewajiban menyuarakan bahwa pengabaian regulasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang sehat.

Jika sejak awal seleksi saja aturan dilanggar, bagaimana publik bisa berharap bahwa BUMD ini akan dikelola dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel?

Koreksi atau Runtuh

Hari ini rakyat Langkat menonton: apakah pelanggaran ini akan terus dibiarkan? Ataukah ada mekanisme koreksi dari DPRD, Ombudsman, atau bahkan Kementerian Dalam Negeri yang bisa turun tangan?

Karena satu hal pasti: tanpa koreksi, bukan hanya BUMD yang akan gagal, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas
RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal
Sah! Pemkab dan DPRD Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026
Margono Djojohadikusumo: Kakek Prabowo, Pendiri BNI yang Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hasto Kristiyanto Hadirin Peletakan Batu Pertama Kantor PDI Perjuangan Samosir
Hasto di Samosir: Indonesia Rumah Bersama, Danau Toba Harus Dijaga untuk 100 Tahun ke Depan
Pangkalan Brandan Lautan Api: Ketika Rakyat Langkat Membakar Kilang Minyak demi Mempertahankan Kemerdekaan
Tiorita Minta OPD Langkat Percepat Realisasi Anggaran, Program Harus Berdampak ke Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Momen Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Tepuk Meja Saat RDP, Suasana Memanas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:02 WIB

RDP DPRD Langkat Memanas, HIMMAH Soroti Arogansi dan Krisis Kemandirian Fiskal

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sah! Pemkab dan DPRD Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Margono Djojohadikusumo: Kakek Prabowo, Pendiri BNI yang Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Hasto Kristiyanto Hadirin Peletakan Batu Pertama Kantor PDI Perjuangan Samosir

Berita Terbaru