Ijazah Palsu Pejabat Daerah: Mengapa Kasus Wabup Langkat Jalan di Tempat?

- Kontributor

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Wagub Bangka Belitung, Hellyana (kiri) dan Wabup Langkat Tiorita Br Surbakti (kanan) terkait kasus Ijazah Palsu

Wagub Bangka Belitung, Hellyana (kiri) dan Wabup Langkat Tiorita Br Surbakti (kanan) terkait kasus Ijazah Palsu

Stabat, Langkatoday.com – Dua kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama pejabat publik kembali menjadi perhatian. Namun, penanganannya menunjukkan arah yang berbeda. Jika kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, hingga kini belum menunjukkan kejelasan lanjutan, lain halnya dengan perkara serupa yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang telah berujung pada penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di Kabupaten Langkat, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Bupati Tiorita Br Surbakti mencuat sejak pertengahan 2025. Isu ini muncul setelah publik menyoroti perubahan gelar akademik yang digunakan Tiorita. Saat masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kuala, ia tercatat memiliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Magister Manajemen (MM). Namun, saat maju dalam Pilkada Langkat 2024, gelar tersebut berubah menjadi Sarjana Hukum (SH).

Perubahan itu memicu pertanyaan publik, terlebih setelah muncul informasi bahwa gelar SKM dan MM tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Meski disebut-sebut telah dilaporkan ke Mabes Polri, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. Tidak ada informasi lanjutan apakah perkara tersebut naik ke tahap penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan.

Baca Juga:  Tegaskan Kedisiplinan, Plt. Bupati Langkat Sidak RSUD Tanjung Pura

Saat dikonfirmasi seperti dilansir media tribun medan, Tiorita mengaku menggunakan gelar SH karena terjun ke dunia politik dan menyatakan tidak terlalu mempersoalkan laporan yang diarahkan kepadanya. Namun, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait hilangnya gelar SKM dan MM yang sebelumnya melekat pada dirinya.

Berbeda dengan kasus di Langkat, dugaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, justru bergerak cepat dan terbuka. Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi sejumlah pihak.

Hasilnya, pada 17 Desember 2025, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi penetapan tersangka dan dikonfirmasi langsung oleh Divisi Humas Polri.

Baca Juga:  Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan! Tiorita Tantang KNPI Langkat Buktikan Kerja Nyata

Penyidik menilai terdapat kejanggalan administrasi akademik, salah satunya data PDDikti yang menunjukkan Hellyana hanya tercatat menjalani perkuliahan selama sekitar satu tahun sebelum berstatus mengundurkan diri. Meski demikian, Hellyana melalui kuasa hukumnya membantah tudingan tersebut dan menyebut kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan.

Perbedaan penanganan dua kasus ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan pejabat negara. Di satu sisi, kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung telah sampai pada tahap penetapan tersangka. Di sisi lain, kasus Wakil Bupati Langkat hingga kini terkesan stagnan tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri terkait status penanganan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Bupati Langkat. Publik pun masih menunggu kejelasan apakah perkara tersebut masih diproses atau telah dihentikan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru