Dua Kali Mangkir dari Panggilan JPU, LBH Medan Desak Kejati Sumut Jemput Paksa Bupati Langkat

- Pewarta

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi
Bupati Langkat – Syah Afandin

MEDAN (Langkatoday) – Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 terus berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.

Hingga kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi yang sebagian besar merupakan guru honorer, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan Langkat, hingga keluarga dari salah satu terdakwa.

Namun dari puluhan saksi tersebut, satu nama penting belum juga hadir di ruang sidang, yakni Bupati Langkat. Padahal, JPU telah dua kali melayangkan panggilan secara resmi dan patut, namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi undangan tersebut.

Pemanggilan terhadap Bupati Langkat dinilai penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati pada saat pengumuman kelulusan PPPK Tahun 2023.

Baca Juga:  Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Pengumuman tersebut menjadi sorotan karena menyebabkan ratusan guru honorer gagal lulus, meski telah melewati ambang batas nilai dan bahkan memperoleh skor tertinggi.

Ketidakhadiran Bupati Langkat dalam dua kali pemanggilan JPU pun menuai sorotan publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang menjadi kuasa hukum dari ratusan guru honorer menilai sikap tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.

“LBH Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan JPU untuk segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Langkat agar dapat dihadirkan ke persidangan,” tegas perwakilan LBH Medan dalam keterangannya, Rabu (22/5).

LBH Medan menegaskan bahwa penjemputan paksa telah diatur secara jelas dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Bahkan, saksi yang mangkir dari panggilan hukum dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 224 KUHP.

Baca Juga:  Warga Curigai Ada Upaya Pembersihan Sebelum Polisi Gerebek Lokasi Mesin Judi di Bahorok

Menurut LBH Medan, kehadiran Bupati Langkat sangat penting untuk membuka fakta hukum dalam perkara ini dan menunjukkan sikap taat hukum dari seorang kepala daerah.

“Ini juga menjadi bentuk keteladanan bagi bawahannya dan masyarakat luas,” tambahnya.

LBH Medan juga menilai, kasus dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023 merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tindak Pidana Korupsi, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

“Kasus ini bukan hanya merugikan ratusan guru honorer, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan di Kabupaten Langkat,” tutup LBH Medan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB