[BREAKING NEWS] Mantan Manajer Koperasi Pradesa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan

- Pewarta

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam dan Peminjaman Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Finance Mandiri, Try Darma Yoga Hasibuan, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja SH, Gedung Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan dengan nomor register 294/Pid.B/2025/PN.Stb tersebut, Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH menyatakan terdakwa Try Darma Yoga Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai karena ada hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  Dugaan Perselingkuhan Oknum Karyawan Bank di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Darwin S. Meliala, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri diketahui mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.510.469.500 akibat perbuatan terdakwa.

Audit tersebut juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang ditemukan, termasuk transfer tunai ke bank, pembiayaan fiktif, simpanan fiktif, dan pengeluaran kas fiktif.

Baca Juga:  Polres Langkat Bubarkan Gestrek Motor Cross Ilegal di Kecamatan Kuala

Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan skandal penggelapan dana nasabah yang lebih besar di Koperasi Pradesa, di mana sebelumnya Try Darma Yoga Hasibuan sempat menantang Dedek Pradesa, Ketua DPC Gerindra Langkat, dan menuduhnya sebagai dalang utama di balik kerugian puluhan miliar rupiah yang dialami nasabah.

Dengan putusan ini, fokus selanjutnya mungkin akan beralih pada pengembangan kasus yang lebih luas dan tuntutan para korban yang berharap dana mereka dapat kembali.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru