[BREAKING NEWS] Mantan Manajer Koperasi Pradesa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penggelapan

- Kontributor

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) Mantan Manajer Koperasi Simpan Pinjam dan Peminjaman Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Finance Mandiri, Try Darma Yoga Hasibuan, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja SH, Gedung Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (10/7).

Dalam persidangan dengan nomor register 294/Pid.B/2025/PN.Stb tersebut, Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH menyatakan terdakwa Try Darma Yoga Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai karena ada hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  Soal Mangkirnya Bupati Langkat dari Panggilan Jaksa, Kadis Kominfo: Belum Ada Arahan

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Darwin S. Meliala, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri diketahui mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.510.469.500 akibat perbuatan terdakwa.

Audit tersebut juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang ditemukan, termasuk transfer tunai ke bank, pembiayaan fiktif, simpanan fiktif, dan pengeluaran kas fiktif.

Baca Juga:  Prabowo Tegas: Tidak Akan Bela Noel dalam Kasus Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan skandal penggelapan dana nasabah yang lebih besar di Koperasi Pradesa, di mana sebelumnya Try Darma Yoga Hasibuan sempat menantang Dedek Pradesa, Ketua DPC Gerindra Langkat, dan menuduhnya sebagai dalang utama di balik kerugian puluhan miliar rupiah yang dialami nasabah.

Dengan putusan ini, fokus selanjutnya mungkin akan beralih pada pengembangan kasus yang lebih luas dan tuntutan para korban yang berharap dana mereka dapat kembali.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru