[Breaking News] Eks Kepala BKD Langkat Divonis Bebas di Kasus Suap PPPK 2023

- Kontributor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday) – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat malam (11/7), saat mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Sejak awal sidang dimulai, Eka tampak tertunduk diam, sementara isak tangis lirih terdengar dari deretan kursi pengunjung tempat keluarganya duduk, khusyuk berdoa. Namun ketegangan berubah menjadi haru luar biasa saat Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir membacakan amar putusan: bebas dari segala dakwaan.

Tangis keluarga pun pecah ketika hakim satu per satu membacakan bahwa Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 dan Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal itu sebelumnya menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Di Bawah Tekanan Pimpinan, PH Minta Saiful Abdi Bebas dari Jerat Pidana Smartboard

Puncak emosi tak terbendung terjadi saat hakim resmi menutup sidang. Eka langsung turun dari kursi terdakwa, bersujud di depan meja majelis hakim sambil menangis histeris. Tim penasihat hukumnya bersama keluarga mencoba menenangkannya. Dalam kondisi lemas, ia sempat memanggil ibunya berulang kali,

Mamak, mamak, mamak,” teriaknya di ruang persidangan.

Eka akhirnya dibantu keluar ruangan dengan langkah tertatih dan air mata yang terus mengalir. Ia tak kuasa memberikan pernyataan saat hendak diwawancarai awak media. Penasihat hukumnya pun memilih untuk tidak berkomentar atas putusan bebas tersebut.

Baca Juga:  Warga Soroti Proyek Tembok Penahan di Desa Paya Bengkuang, Diduga Sarat Korupsi

Padahal sebelumnya, JPU menuntut Eka dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, atas tuduhan turut serta dalam tindak pidana suap seleksi PPPK 2023.

Putusan bebas ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kasus PPPK Langkat sempat menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan beragam spekulasi terkait integritas seleksi ASN di daerah.

Dengan putusan ini, Eka Syahputra Defari resmi dinyatakan bebas dari jerat hukum dan kembali menghirup udara bebas sebagai orang yang tidak terbukti bersalah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru