Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 00:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak majelis hakim agar tidak bersikap lunak dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Topan Ginting dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231,8 miliar.

Desakan itu disampaikan Koordinator AKTA, Ari Gusti, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).

Dalam orasinya, Ari menegaskan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tidak boleh mendapat toleransi hukum. Ia menilai vonis yang ringan justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Penangkapan Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana, Purbaya: Salah Satu Laporan dari Kita

“Jangan ada lagi hakim yang bermain rasa dalam perkara korupsi. Ini uang rakyat, bukan angka kecil. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya di hadapan massa aksi.

AKTA juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses persidangan. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik korupsi serta tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga:  APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I

Ari menambahkan, jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan publik, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan penegakan hukum. Jika koruptor masih diberi keringanan, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru