Aksi Unjuk Rasa AKTA Desak Hakim Vonis Berat Tersangka Topan Ginting Dalam Kasus Korupsi Rp231,8 Miliar

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 00:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak majelis hakim agar tidak bersikap lunak dan menghukum seberat-beratnya terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Topan Ginting dengan nilai kerugian negara mencapai Rp231,8 miliar.

Desakan itu disampaikan Koordinator AKTA, Ari Gusti, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3).

Dalam orasinya, Ari menegaskan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis tidak boleh mendapat toleransi hukum. Ia menilai vonis yang ringan justru akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Jangan ada lagi hakim yang bermain rasa dalam perkara korupsi. Ini uang rakyat, bukan angka kecil. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya di hadapan massa aksi.

AKTA juga menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses persidangan. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk hakim dan jaksa, untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Selain itu, massa aksi membawa sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap praktik korupsi serta tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga peradilan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Penyerahan Rp50 Juta ke Ajudan Eks Kadis PUPR Sumut atas Perintah Kirun

Ari menambahkan, jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan publik, pihaknya akan terus melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan penegakan hukum. Jika koruptor masih diberi keringanan, maka kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB