Stabat, Langkatoday.com – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Langkat. Hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Stabat mencatat sekitar 2.200 perkara perceraian telah masuk.
Hal tersebut terungkap saat audiensi Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr. Fauzati, S.Ag., M.Ag., dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9).
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persoalan, mulai dari perkembangan perkara perceraian, pelayanan peradilan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian hingga pengembangan layanan berbasis digital.
Ketua Pengadilan Agama Stabat memaparkan, sepanjang 2025 terdapat sekitar 2.500 perkara perceraian. Sementara hingga Agustus 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 2.200 perkara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Berdasarkan data yang disampaikan Pengadilan Agama Stabat, sejumlah faktor yang dominan dalam perkara perceraian antara lain judi online, penyalahgunaan narkoba, serta persoalan nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.

Tiorita menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, perceraian tidak hanya berdampak terhadap pasangan suami istri, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kondisi perempuan dan anak.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.
Pemkab Langkat dan PA Stabat Siapkan MoU
Dalam audiensi tersebut, Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan substansi MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.
Selain persoalan perceraian, Pengadilan Agama Stabat turut memaparkan pengembangan layanan digital melalui e-Court dan Desa Elektronik.
Sosialisasi akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat memperoleh akses pendaftaran perkara secara elektronik.
Ke depan, apabila sarana dan prasarana memungkinkan, layanan persidangan juga dapat dikembangkan secara virtual sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke pengadilan.
Tiorita mengapresiasi audiensi tersebut dan berbagai inovasi yang disampaikan Pengadilan Agama Stabat.
Ia menegaskan Pemkab Langkat siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan sekaligus memberikan perhatian terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat berharap upaya memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan melindungi hak perempuan serta anak dapat berjalan lebih optimal di Kabupaten Langkat.
Editor : Fadli














Komentar