Tokyo, Langkatoday.com – Kabar baik bagi pekerja di Jepang. Pemerintah setempat memproyeksikan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun fiskal 2026 menjadi 1.177 yen per jam, atau sekitar Rp132.790.
Angka tersebut naik 56 yen atau sekitar 5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi kedua dalam sejarah Jepang, setelah rekor kenaikan pada tahun fiskal 2025.
Penyesuaian tarif di 47 prefektur Jepang telah rampung pada 3 September 2026. Masing-masing prefektur memiliki kewenangan menetapkan upah minimum dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Upah Minimum Jepang.
Sebanyak 33 prefektur bahkan menetapkan kenaikan di atas rekomendasi pusat antara 1 hingga 9 yen, sehingga rata-rata nasional meningkat satu yen dari rekomendasi awal menjadi 1.177 yen.
Tokyo masih menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, yakni 1.280 yen atau sekitar Rp143.552 per jam. Sementara Miyazaki menjadi yang terendah dengan 1.085 yen atau sekitar Rp121.683 per jam.
Aturan baru tersebut mulai berlaku pada Oktober di 37 prefektur, tujuh prefektur pada November dan tiga lainnya pada Desember. Dengan demikian, seluruh 47 prefektur dipastikan menerapkan tarif baru dalam tahun fiskal berjalan.
Pemerintah juga menargetkan rata-rata upah minimum nasional mencapai 1.500 yen per jam pada paruh pertama dekade 2030-an. Dengan asumsi kenaikan sekitar 5 persen per tahun terus berlanjut, target tersebut diperkirakan dapat tercapai sekitar fiskal 2031.
Editor : Fadli













Komentar