Viral Tudingan Setoran Sabu, Bripka Abdul Tamba Kini Minta Maaf dan Tarik Pernyataan

- Pewarta

Kamis, 17 September 2026 - 05:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Pernyataan Bripka Abdul Tamba, personel Satuan Sabhara Polres Langkat, yang sebelumnya viral karena menuding adanya aliran uang dari peredaran narkoba kepada oknum polisi, kini ditarik kembali oleh yang bersangkutan.

Dalam video klarifikasi yang disampaikan Selasa (15/9) sore, Abdul Tamba meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Polri.

Ia mengaku narasi dalam video sebelumnya dibuat secara sengaja sebagai bentuk perlawanan karena dirinya tengah menghadapi perkara pelanggaran berat dan terancam diberhentikan dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Tamba sebelumnya menyebut dalam video yang beredar bahwa seorang oknum polisi berinisial Ega diduga menerima setoran narkoba secara berkala dari seorang tahanan bernama Sitanggang, yang disebut berkaitan dengan bandar bernama Aseng.

Namun, dalam video klarifikasi, ia mengakui informasi tersebut tidak diketahuinya secara pasti.

“Saya mohon maaf atas video viral TikTok saya yang mengatakan bahwasanya si Ega menerima setoran sabu-sabu per 10 hari dari Sitanggang,” ujar Abdul Tamba.

Baca Juga:  Jelang Mutasi, Harta Kapolres Langkat AKBP David Triyo Tembus Rp2,58 Miliar

Ia kemudian menjelaskan bahwa narasi tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuatnya bersama seorang tahanan untuk mengarahkan tudingan kepada Ega.

“Namun, sebenarnya kepastiannya saya tidak tahu dan tidak ada. Jadi, saya mohon maaf kepada seluruh netizen seluruh Indonesia,” katanya.

Mengaku Ingin Dipertahankan sebagai Polisi

Abdul Tamba juga mengakui sengaja membuat video tersebut hingga menjadi perhatian publik. Ia menyebut langkah itu dilakukan karena masih ingin dipertahankan sebagai anggota Polri.

Saat ini, Abdul Tamba diketahui tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan terhadap dirinya.

Ia bahkan meminta Kapolri dan Kapolda Sumut mempertimbangkan pengaktifannya kembali.

“Kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut, saya minta tolong agar saya bisa diaktifkan kembali. Saya mohon maaf sekali lagi kepada seluruh netizen Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Mesin Judi Dihancurkan Polres Langkat, Warganet Nyentil: CPU-nya Ikut Hancur atau Masih Utuh?

Ia juga menyatakan menarik kembali video TikTok yang sebelumnya viral.

Polda Sumut: Kasus Diproses di Langkat

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan membenarkan adanya video klarifikasi yang dibuat Abdul Tamba.

Ferry mengatakan perkara tersebut sedang diproses di Polres Langkat. Ia juga menyebut video klarifikasi dibuat Abdul Tamba tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian.

“Iya, kasusnya diproses di Langkat. Setelah videonya yang pertama ramai, baru yang bersangkutan kembali membuat video klarifikasi lagi,” ujar Ferry.

Dengan adanya pencabutan pernyataan tersebut, tudingan mengenai dugaan aliran dana dari peredaran narkoba kepada oknum polisi tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan dan verifikasi lebih lanjut menjadi kewenangan pihak yang menangani perkara.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB