Saling Lapor dengan Warga, Oknum Kades Pasar Rawa Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan

- Pewarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Wirdatul Akmal (kiri) bersama penasehat hukum Adv. Muhammad Hasbi, S.H melaporkan oknum Kades Pasar Rawa ke Polres Langkat, Sabtu (31/1).

Wirdatul Akmal (kiri) bersama penasehat hukum Adv. Muhammad Hasbi, S.H melaporkan oknum Kades Pasar Rawa ke Polres Langkat, Sabtu (31/1).

Stabat, Langkatoday.com – Polemik antara warga dan oknum Kepala Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik.

Oknum kepala desa berinisial HM dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan penghinaan ringan, setelah sebelumnya diketahui lebih dulu melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Gebang.

Informasi yang dihimpun Langkatoday.com menyebutkan, Dumas tersebut dibuat HM menyusul adanya ungkapan kekecewaan warga terhadap kinerja kepala desa. Ungkapan tersebut kemudian berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan terhadap HM disampaikan oleh warga bernama Wirdatul Akmal dan telah diterima Polres Langkat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 31 Januari 2026, dugaan peristiwa penghinaan itu terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sudirman Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Langkat Bentuk Satgas Pengentasan Premanisme, Dorong Iklim Investasi yang Sehat dan Aman

Dalam laporan tersebut, HM diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat pelapor di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga. Pelapor juga menyebut adanya situasi yang hampir berujung pada tindakan fisik sebelum akhirnya dilerai warga sekitar.

Penasihat hukum pelapor, Adv. Muhammad Hasbi, S.H., menegaskan bahwa laporan kliennya merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan perlakuan tidak pantas oleh pejabat publik.

“Klien kami hanya menyampaikan kekecewaan sebagai warga. Itu hak yang dijamin undang-undang. Namun respons yang diterima justru dugaan penghinaan di ruang publik. Ini yang kami persoalkan,” ujar Hasbi kepada Langkatoday.com, Sabtu (31/1).

Hasbi menilai, sebagai kepala desa, HM seharusnya mengedepankan etika dan komunikasi yang baik dalam menyikapi kritik warga.

“Kritik terhadap kinerja pejabat publik tidak bisa dibalas dengan intimidasi atau dugaan penghinaan. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat di tingkat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Nataru Tol Tanjungpura-Pangkalan Brandan Dibuka

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelapor telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Upaya damai sudah dilakukan, tetapi tidak direspons. Bahkan klien kami justru dihadapkan dengan Dumas. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini terang benderang,” tambah Hasbi.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, mengingat terlapor merupakan pejabat desa aktif.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, oknum Kepala Desa Pasar Rawa berinisial HM memberikan tanggapan singkat. Dengan nada terdengar emosi, HM meminta awak media untuk menanyakan langsung persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Tanyakan saja langsung ke Polsek Gebang,” ujar HM singkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Terbaru