Terbongkar! Sertifikat Bodong di Hutan Karang Gading, Kerugian Capai Rp797 Miliar

- Kontributor

Rabu, 3 September 2025 - 12:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ratusan hektar sawit di tanam di SM Karang Gading dan merusak ekosistem mangrove. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia.

MEDAN (Langkatoday) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bersalah kepada Alexander Halim alias Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, serta Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Langkat. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading menjadi perkebunan sawit dan tambak.

Dalam sidang pada Senin (11/8/2025), hakim menghukum keduanya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti Rp797,6 miliar sebagai kerugian negara. Imran dinilai tidak ikut menikmati keuntungan, sehingga tidak dibebani hukuman tambahan.

Kasus ini bermula sejak 2013 ketika Akuang meminta Imran menerbitkan surat keterangan tanah untuk jual beli di kawasan konservasi tersebut. Modus itu berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya penyidik Kejari Langkat menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 2024. Sedikitnya 57 sertifikat hak milik (SHM) terbit di atas hutan konservasi melalui BPN Langkat.

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Langkat: Syah Afandin Serukan Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter
Terdakwa Alexander Halim alias Akuang penjual hutan konservasi SM. Karang Gading, Langkat mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan tipikor di PN Medan. Foto: BBKSDA Sumut

Ahli dari Kementerian Kehutanan menegaskan, alih fungsi SM Karang Gading menyebabkan kerusakan parah pada hutan mangrove, hilangnya keanekaragaman hayati, serta berkurangnya stok karbon yang bernilai ekonomis. Analisis citra satelit juga menunjukkan kawasan yang semula hutan alami beralih fungsi menjadi kebun sawit sejak 2009.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan “Uang Jalan” Kacabdisdik SMA di Langkat, Guru: “Benar, Diberikan Meski Tak Diminta Langsung”

Persidangan juga mengungkap lemahnya peran BPN. Meski BBKSDA Sumut telah mengirimkan surat larangan penerbitan sertifikat, faktanya puluhan SHM tetap keluar. Surat pemblokiran yang dikeluarkan Kepala BPN Langkat saat itu bahkan hanya ditempel di dinding kantor tanpa dicatat resmi dalam buku tanah.

Kuasa hukum Akuang, Dedi Suheri, menolak putusan tersebut. Ia menilai tanah kliennya sah secara hukum karena memiliki SHM, sudah membayar PBB hingga 2024, dan tidak pernah ada pembatalan resmi. Dedi juga mempertanyakan mengapa pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat tidak ikut dijadikan tersangka.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal tumpang tindih hukum kehutanan, tata ruang, serta peran lembaga pertanahan dalam praktik perambahan kawasan konservasi di Indonesia. (mongabay)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru