Skandal “Uang Siluman” PT TDM: BPK Temukan Rp18,8 Miliar Pengeluaran Tanpa Bukti

- Pewarta

Rabu, 8 April 2026 - 05:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aroma tidak sedap menyerbak dari tata kelola keuangan PT Tembakau Deli Medical (TDM). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar temuan mencengangkan terkait adanya pengeluaran kas senilai Rp18.851.424.738,44 yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban sah sepanjang periode 2020 hingga 2024.

Temuan ini terungkap setelah auditor melakukan analisis mendalam terhadap buku besar (general ledger) perusahaan, di mana terdapat deretan transaksi bernilai di atas Rp100 juta per item yang “bolong” dokumen pendukungnya.

Rincian Dana yang Tak Terlacak

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran jumbo yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban tersebut mengalir ke tiga sektor utama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Biaya Pembelian Obat & Alat Kesehatan: Rp16.943.607.695,00
  2. Biaya Tamu: Rp1.086.686.000,00
  3. Biaya Lain-lain: Rp821.131.043,44
Baca Juga:  Skandal Rp16 Miliar Atribut Siswa Medan: Kejari Hentikan Penyelidikan, Publik Pertanyakan Kualitas Barang "Murahan"

Besarnya angka pada sektor Alat Kesehatan (Alkes) dan Biaya Tamu memicu kecurigaan publik terkait adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis di tubuh perusahaan medis tersebut.

Vendor Membisu, SOP Dinilai Formalitas

Upaya BPK untuk melakukan klarifikasi tampaknya menemui jalan buntu. Surat konfirmasi nomor 94/PDTT PTPNI/12/2024 yang dilayangkan sejak 5 Desember 2024 hingga kini belum mendapatkan jawaban dari manajemen PT TDM. Tak hanya perusahaan, para vendor yang dihubungi terkait posisi utang usaha per 31 Desember 2024 juga memberikan respons nihil.

Lemahnya sistem pengendalian internal perusahaan dituding menjadi akar masalah. Ironisnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Daftar Permintaan Uang (DPU) baru disusun pada 1 November 2023. Namun, SOP tersebut dinilai cacat karena tidak mengatur secara rinci mekanisme bukti pertanggungjawaban biaya operasional.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Disdiksu Rp 2 Miliar Seret Nama Alexander Sinulingga

Celah di Meja Direksi

Hasil wawancara BPK dengan Manajer Keuangan periode 2020–2024 mengungkap fakta mengejutkan mengenai rantai birokrasi pencairan dana. Diketahui, proses pengajuan uang hanya melalui verifikasi manajer keuangan dan persetujuan Direktur tanpa adanya sistem kontrol atau check and balance yang memadai.

Kondisi ini menciptakan celah besar bagi praktik korupsi. Tanpa bukti pertanggungjawaban, dana miliaran rupiah tersebut dianggap sebagai “uang siluman” yang berpotensi merugikan keuangan negara dan korporasi secara masif.

Desakan Pengusutan Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT TDM belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya pihak manajemen semakin memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di balik temuan BPK ini.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB