Skandal PPPK Langkat, Kepala Dinas dan Pejabat Lain Dituntut 16 Bulan Penjara

- Pewarta

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023. Tuntutan ini dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7).

Kelima terdakwa yang menjadi sorotan adalah Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat; Eka Syahputra Defari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat; Alek Sander, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat; serta dua kepala sekolah dasar, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh JPU Nurul Wahidah, kelimanya dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga:  P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi, Eka Syahputra Defari, Alek Sander, Awaluddin, dan Rohayu Ningsih, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU Nurul Wahidah.

Para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah JPU.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Purbaya untuk Copot Dirjen Bea Cukai, Begini Respons KPK

Kasus kecurangan seleksi PPPK Langkat ini mulai terkuak sejak tahun 2024, berawal dari laporan para korban ke Polda Sumatera Utara. Modus operandi yang dilakukan para terdakwa terbilang berani, di mana mereka diduga kuat mengutip uang senilai Rp 45 juta dari setiap peserta yang dijanjikan kelulusan. Uang haram tersebut kemudian dibagi-bagikan di antara para tersangka.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Senin, 7 Juni 2025 mendatang.

Apakah kelima terdakwa akan menerima vonis yang lebih ringan atau tuntutan jaksa akan dikabulkan sepenuhnya? Kita tunggu kelanjutan kasus yang menggemparkan Langkat ini!

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB