Sidang Lanjutan Kasus PTPN, Notaris Tegaskan HGB Bisa Ditingkatkan ke SHM, Konsumen Diminta Tenang

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 00:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/3).

Persidangan yang juga menyeret kerja sama dengan PT Ciputra KPSN ini mulai membuka fakta baru yang menjadi perhatian para konsumen, khususnya pembeli properti di proyek Kota Deli Megapolitan.

Dalam sidang tersebut, notaris Zunuza, SH, MKn yang menyusun akta inbreng atau pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo, menegaskan bahwa status HGB dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan proses peningkatan status HGB menjadi SHM ke Badan Pertanahan Nasional. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berjalan.

Baca Juga:  Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa

Selain Zunuza, jaksa penuntut umum turut menghadirkan empat saksi lain, yakni Nelwin Ardiansyah dari PT Bahana Sekuritas serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Deliserdang.

Dalam keterangannya, Zunuza menjelaskan bahwa pengalihan hak tersebut dituangkan dalam Akta Inbreng Nomor 289 tanggal 8 Desember 2020 yang kemudian diperbarui melalui Akta Nomor 106. Proses ini merujuk pada persetujuan Kementerian ATR/BPN, sehingga kerja sama pengembangan kawasan residensial dapat dilanjutkan.

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Zunuza mengaku tidak mengetahui aturan tersebut saat proses inbreng dilakukan, karena regulasi tersebut belum berlaku pada saat itu.

Sementara itu, tiga notaris lainnya juga menyampaikan bahwa proses peningkatan HGB menjadi SHM masih terus diajukan ke BPN setelah dilakukannya Akta Jual Beli (AJB).

Dari sisi kajian bisnis, saksi Nelwin Ardiansyah menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial dinilai menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, optimalisasi lahan yang sebelumnya tidak produktif memberikan nilai tambah bagi perusahaan, termasuk pembagian keuntungan yang signifikan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman, menilai keterangan para saksi, khususnya notaris, telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kerja sama tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, mengingat proses inbreng dilakukan sebelum adanya aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

Julisman juga mengimbau para konsumen perumahan untuk tidak khawatir, karena proses peningkatan status sertifikat menjadi SHM masih berjalan di BPN.

“Konsumen yang beritikad baik tidak perlu was-was dan tidak terprovokasi,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut pihak PT Nusa Dua Propertindo telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara, meskipun proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
PT Rapala Group Siapkan Rp1 Miliar Bangun Jembatan di Langkat, Tiorita Dorong Investasi Berujung Manfaat
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

PT Rapala Group Siapkan Rp1 Miliar Bangun Jembatan di Langkat, Tiorita Dorong Investasi Berujung Manfaat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB