Polemik HGU Batu Bara Memanas: FORMATSU Minta DPRD Fokus Gaji Guru PPPK, Ketua Pansus Akui Salah Sebut Aturan Pajak

- Kontributor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Batu Bara, Langkatoday.com – Langkah Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara yang belakangan gencar menyoroti dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan menuai kritik pedas.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara diminta untuk berhenti mengurusi polemik yang bukan ranah wewenangnya dan mendesak mereka fokus pada urusan perut rakyat.

Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH. Ia menilai ada banyak persoalan darurat di Batu Bara yang justru terabaikan akibat polemik ini.

Rudy menegaskan, kesejahteraan masyarakat di akar rumput saat ini sedang menjerit. Salah satu yang paling krusial adalah kejelasan nasib dan hak para guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima upah.

“Fokuslah kepada Pemkab Batu Bara dan DPRD terkait gaji guru PPPK paruh waktu. Kemudian masih banyak persoalan pertanian, lapangan pekerjaan, dan peningkatan ekonomi masyarakat yang harus menjadi perhatian utama,” cetus Rudy, Jumat (19/6).

Baca Juga:  Cegah Efek "Lemah Letih Lesu", Dosen IKH Medan Gelar Skrining Anemia Terpadu di Pematang Tatal

Secara regulasi, Rudy mengingatkan DPRD bahwa pemda tidak punya kuasa sepihak untuk mencampuri atau menyita sisa lahan HGU. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 20 Tahun 2021, otoritas mutlak penerbitan, pengukuran ulang, hingga evaluasi HGU berada di tangan Kementerian ATR/BPN Pusat, bukan di tingkat daerah.

Ia menilai perbedaan luas lahan di masa lalu dan sekarang lumrah terjadi karena perbedaan teknologi—dulu menggunakan pengukuran manual, sementara sekarang memakai GPS/satelit yang jauh lebih presisi.

“Jadi tidak bisa langsung diklaim sepihak, apalagi sampai memicu aksi anarkis atau penguasaan lahan ilegal,” tambahnya.

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, langsung angkat bicara. Ia menyampaikan apresiasi atas masukan publik dan secara jantan mengakui adanya kekeliruan pernyataan sebelumnya terkait potensi tunggakan pajak perkebunan yang sempat menyebut angka fantastis hingga “115 tahun”.

Baca Juga:  PT Socfindo Bantah Isu Kelebihan Lahan, Tegaskan Seluruh HGU Diproses Sesuai Aturan

Rohadi meluruskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas kedaluwarsa atau masa maksimal penagihan pajak yang sah secara hukum hanyalah 10 tahun.

“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun menurut UU KUP,” aku Rohadi terbuka.

Sadar bahwa urusan pajak luar daerah merupakan wewenang pusat, Rohadi menyatakan Pansus PAD tidak akan memutus perkara ini secara sepihak. Seluruh temuan awal yang mereka miliki akan segera diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diverifikasi secara resmi.

Pansus DPRD berjanji akan lebih berhati-hati dalam melempar informasi ke publik dan tetap berkomitmen menggali potensi pendapatan daerah tanpa menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Semarak HUT ke-81 RI, Ratusan Pegawai dan Keluarga PT Socfindo Ikuti Family Walk
Jokowi Akui Kerap Dicaci dan Difitnah: “Biasa dalam Politik, Tapi Mbok Ya Ojo Ngono”

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur

Berita Terbaru