PT Socfindo Bantah Isu Kelebihan Lahan, Tegaskan Seluruh HGU Diproses Sesuai Aturan

- Kontributor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Batu Bara, Langkatoday.com – PT Socfin Indonesia (Socfindo) membantah berbagai isu yang berkembang terkait dugaan kelebihan lahan perkebunan milik perusahaan.

Manajemen menegaskan seluruh kegiatan operasional, termasuk proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

General Manager PT Socfin Indonesia, Erikson Ginting, mengatakan hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Batubara untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Keberadaan perusahaan kami telah sesuai aturan, mulai dari pembayaran pajak hingga aspek legalitas lainnya. Jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap hadir apabila dipanggil secara resmi. Seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki lengkap,” ujar Erikson Ginting, Jumat (19/6).

Baca Juga:  Motif AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ryanto Ulil dan Incar Kapolres, Minta Tolong Tak Direspons

Menurutnya, PT Socfindo memiliki sejumlah perkebunan di berbagai daerah di Indonesia dan selama ini menjalankan aktivitas usaha sesuai regulasi pemerintah. Ia juga menyebut perusahaan pernah menghibahkan lahan seluas 3,5 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk pembangunan fasilitas publik.

Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan perusahaan, PT Socfin Indonesia menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perusahaan menyatakan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses tersebut juga disebut telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Kucurkan BLT untuk 35 Juta Keluarga Mulai Oktober 2025

Menanggapi isu mengenai adanya perbedaan luas areal perkebunan, perusahaan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berasal dari penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat.

Menurut manajemen, perubahan itu tidak mengubah titik koordinat batas lahan sehingga tidak berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat. Seluruh proses pengukuran, kata perusahaan, berada di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.

PT Socfin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta menyatakan akan terus mendukung praktik usaha yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru