PT Socfindo Bantah Isu Kelebihan Lahan, Tegaskan Seluruh HGU Diproses Sesuai Aturan

- Pewarta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Batu Bara, Langkatoday.com – PT Socfin Indonesia (Socfindo) membantah berbagai isu yang berkembang terkait dugaan kelebihan lahan perkebunan milik perusahaan.

Manajemen menegaskan seluruh kegiatan operasional, termasuk proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

General Manager PT Socfin Indonesia, Erikson Ginting, mengatakan hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Batubara untuk memberikan penjelasan terkait isu tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keberadaan perusahaan kami telah sesuai aturan, mulai dari pembayaran pajak hingga aspek legalitas lainnya. Jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap hadir apabila dipanggil secara resmi. Seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki lengkap,” ujar Erikson Ginting, Jumat (19/6).

Baca Juga:  PT Socfindo Hibahkan 3,5 Hektare Lahan untuk Fasilitas Umum di Sergai

Menurutnya, PT Socfindo memiliki sejumlah perkebunan di berbagai daerah di Indonesia dan selama ini menjalankan aktivitas usaha sesuai regulasi pemerintah. Ia juga menyebut perusahaan pernah menghibahkan lahan seluas 3,5 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk pembangunan fasilitas publik.

Di sisi lain, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan perusahaan, PT Socfin Indonesia menjelaskan bahwa proses pembaruan HGU saat ini masih berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perusahaan menyatakan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan yuridis telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Proses tersebut juga disebut telah memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Baca Juga:  Membuahkan Hasil..!! Laporan Terkait LHKPN Ajai Ismail Diterima KPK

Menanggapi isu mengenai adanya perbedaan luas areal perkebunan, perusahaan menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berasal dari penggunaan metode pengukuran yang lebih akurat.

Menurut manajemen, perubahan itu tidak mengubah titik koordinat batas lahan sehingga tidak berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik masyarakat. Seluruh proses pengukuran, kata perusahaan, berada di bawah kewenangan dan pengawasan ATR/BPN.

PT Socfin Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, serta menyatakan akan terus mendukung praktik usaha yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB