Lawan Balik KPK! Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Haji

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, resmi mengambil langkah perlawanan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (11/2/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Selasa kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas PN Jaksel mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana telah ditetapkan. Gus Yaqut akan berhadapan dengan tim hukum KPK di meja hijau pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Agenda sidang ini akan membedah proses hukum yang dilakukan KPK, apakah sudah sesuai prosedur atau cacat hukum sebagaimana yang diklaim pihak pemohon.

Baca Juga:  Pakar Hukum: Budi Arie Berpotensi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Kasus yang menjerat Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Berikut adalah poin-poin utama penyidikan KPK:

  • Pelanggaran UU: Yaqut diduga secara sepihak membagi 20.000 kuota tambahan dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mewajibkan 92 persen kuota untuk haji reguler.
  • Nasib Jemaah: Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun diduga kehilangan kesempatan berangkat.
  • Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada oknum pejabat Kemenag.
Baca Juga:  Usai Terseret OTT KPK, Kadis Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun Pilih Mundur

Meski ada gugatan praperadilan, KPK tampak tidak gentar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan dan saat ini tengah menunggu hasil final audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” tegas Budi beberapa waktu lalu.

Publik kini menanti apakah gugatan praperadilan ini mampu menggugurkan status tersangka Gus Yaqut, atau justru menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN
Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB