Komisi III DPR RI Didesak Panggil Kapolres Langkat Terkait Kasus Siswi 15 Tahun Jadi Tersangka

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 21:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kasus hukum yang menjerat seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini menggelinding menjadi isu nasional.

Setelah video permohonan keadilannya kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri viral, desakan agar Komisi III DPR RI memanggil pimpinan Polres Langkat semakin menguat.

Publik dan pengamat hukum mempertanyakan objektivitas penyidik dalam menetapkan L dan ayahnya sebagai tersangka pengeroyokan, yang diklaim keluarga sebagai tindakan pembelaan diri (noodweer).

Uji Materiil: Pembelaan Terpaksa atau Pengeroyokan?

Pengamat hukum, Fauzi Sibarani, menilai penetapan tersangka terhadap anak di bawah umur dalam kasus ini perlu dikaji ulang secara mendalam. Menurutnya, aparat harus melihat kronologi secara utuh untuk menentukan apakah ada unsur pembelaan terpaksa.

Baca Juga:  Warga Padang Halaban Labura Tolak Bantuan Polisi Usai Penggusuran Lahan 83 Hektar

“Aparat penegak hukum harus berhati-hati. Jika benar tindakan tersebut dilakukan karena posisi terancam, maka itu masuk kategori noodweer. Transparansi penyidikan sangat krusial agar tidak muncul persepsi ketidakadilan di masyarakat,” ujar Fauzi.

MAKI Sumut: Stop Kriminalisasi Anak

Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumut, Riski Ananda, secara tegas meminta Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim untuk memberikan klarifikasi terbuka.

“Kami meminta DPR RI turun tangan. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap korban, apalagi ini melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum harus objektif dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak,” tegas Riski.

Baca Juga:  Jika Akuang Bisa Dihukum, Dugaan Penguasaan Hutan Lindung di Langkat Juga Harus Diusut

MAKI juga mendesak pihak kepolisian untuk meninjau kembali penahanan ayah L dan memastikan siswi tersebut mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum yang memadai sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Viralnya “Jeritan” Keadilan di Media Sosial

Sorotan tajam netizen bermula dari unggahan video pengakuan L yang menangis memohon keadilan kepada petinggi negara, mulai dari Kapolri hingga Kapolda Sumut.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat yang dinilai sensitif bagi rasa keadilan masyarakat kecil.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB