Kasus Smartboard Disdik Langkat: Isu Intervensi “Orang Kuat” Mencuat, PPTK Mengaku Hanya Jalankan Perintah

- Pewarta

Selasa, 16 September 2025 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday)Pasca penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard, muncul isu adanya intervensi dari pihak yang disebut sebagai “orang kuat”.

Informasi yang dihimpun awak media, Selasa (16/9/2025), menyebut upaya konfirmasi kepada Sup selaku PPK pengadaan Smartboard belum berhasil karena nomor ponselnya tidak aktif. Sementara itu, MN selaku PPTK Disdik Langkat, akhirnya buka suara terkait proses pengadaan tersebut.

MN menuturkan dirinya baru menjabat sebagai PPTK sejak 13 September 2024 berdasarkan Surat Tugas dari RHG selaku Sekretaris Disdik Langkat, yang telah ditandatangani Kepala Dinas. Saat menerima tugas, ia juga diberikan sejumlah berkas kontrak.

“Setelah saya periksa berkas tersebut, saya tanya kok tidak ada nomor dan tanggal surat. Tapi RHG menjawab, ‘Bapak laksanakan saja, ini perintah.’ Ketika saya tanyakan lagi soal nota pembayaran tertanggal 11 September 2024, saya hanya dijawab, ‘Kerjakan saja dulu, nanti kita urus belakangan. Bapak mau dipindahkan ke Pematang Jaya?’ Jadi saya diam dan hanya melaksanakan perintah,” ungkap MN.

Baca Juga:  PT SSE Kembali Laporkan PT Inalum ke Presiden

Tak lama setelah itu, MN mengaku diperintahkan datang ke kantor Bupati Langkat dan bertemu langsung dengan Pj Bupati Langkat, Kepala BPKPAD Langkat, dan Kepala Disdik Langkat saat itu.

Pada 18 September 2024, MN juga diperintahkan menuju gudang Disdik Langkat di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Di lokasi itu ia menemukan dua unit mobil pick-up sudah dipenuhi Smartboard siap distribusi.

“Barang itu langsung didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima tanpa sempat saya periksa. Waktunya singkat sekali, kami kerja sampai malam untuk memastikan distribusi,” jelasnya.

Baca Juga:  Dua Siswa SMA di Langkat Dikeluarkan dari Sekolah usai Aniaya Remaja

Terkait kasus ini, MN mengaku pasrah.

“Saya hanya melaksanakan perintah. Saya hanya PPTK pengganti setelah Pak AL mengundurkan diri,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Langkat RHG belum berhasil dikonfirmasi. Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, SH, MH, membenarkan bahwa RHG sudah diperiksa penyidik.

Sedangkan Kepala BPKPAD Langkat, Iskandar, membantah adanya keterlibatan pihaknya dalam pengadaan Smartboard.

“Kami hanya melakukan pembayaran sesuai dengan SPM yang ada,” tegas Iskandar ketika dikonfirmasi via telepon.

Kasus dugaan korupsi Smartboard ini masih terus bergulir di Kejari Langkat, dengan sorotan publik terhadap adanya kemungkinan campur tangan pihak berpengaruh dalam proyek tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB