Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105.857.244.282,40 dan USD 2.938.556,40. 

Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pelunasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta.

Baca Juga:  Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba

“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sedangkan soal status penahanan bukan kewenangan Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (3/9).

Latar Belakang Kasus

Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal. Ia didakwa menebang hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

  • 2007: PN Medan membebaskan Adelin meski jaksa menuntut 10 tahun penjara.
  • 2008: MA mengabulkan kasasi jaksa, menghukum Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta USD 2,93 juta.
  • 2018–2021: Adelin buron bertahun-tahun dengan paspor palsu “Hendro Leonardi”, ditangkap di Singapura, dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).
  • 15 Juli 2021: Keluarga Adelin membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan aset berupa sertifikat HGB di Medan.
  • 2025: Keluarga Adelin melunasi sisa kewajiban Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Baca Juga:  Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan Rp 7,6 Miliar Masuk 'Daftar Tunggu' Kejati Sumut, Ada Apa?

Dengan pelunasan ini, kewajiban keuangan negara akibat kejahatan Adelin Lis resmi dipenuhi setelah 17 tahun sejak putusan MA dibacakan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 19:31 WIB

Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang

Senin, 7 September 2026 - 13:50 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh

Terbaru