Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105.857.244.282,40 dan USD 2.938.556,40. 

Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pelunasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta.

“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sedangkan soal status penahanan bukan kewenangan Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (3/9).

Latar Belakang Kasus

Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal. Ia didakwa menebang hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

  • 2007: PN Medan membebaskan Adelin meski jaksa menuntut 10 tahun penjara.
  • 2008: MA mengabulkan kasasi jaksa, menghukum Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta USD 2,93 juta.
  • 2018–2021: Adelin buron bertahun-tahun dengan paspor palsu “Hendro Leonardi”, ditangkap di Singapura, dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).
  • 15 Juli 2021: Keluarga Adelin membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan aset berupa sertifikat HGB di Medan.
  • 2025: Keluarga Adelin melunasi sisa kewajiban Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Baca Juga:  Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar: Kasus 4 Anggota DPRD Medan Naik ke Penyidikan

Dengan pelunasan ini, kewajiban keuangan negara akibat kejahatan Adelin Lis resmi dipenuhi setelah 17 tahun sejak putusan MA dibacakan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Terbaru