Kasus Illegal Logging Terbesar! Adelin Lis Akhirnya Lunasi Rp105 Miliar Usai 17 Tahun Vonis MA

- Pewarta

Kamis, 4 September 2025 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, senilai Rp105.857.244.282,40 dan USD 2.938.556,40. 

Pembayaran dilakukan pihak keluarga pada Selasa (2/9/2025) dan langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, menegaskan bahwa pelunasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan USD 2,93 juta.

Baca Juga:  Kejati Sumut Belum Sikapi Putusan Bebas Kasus Citraland

“Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Sedangkan soal status penahanan bukan kewenangan Kejaksaan,” ujar Harli, Rabu (3/9).

Latar Belakang Kasus

Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), terjerat kasus illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal. Ia didakwa menebang hutan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT).

  • 2007: PN Medan membebaskan Adelin meski jaksa menuntut 10 tahun penjara.
  • 2008: MA mengabulkan kasasi jaksa, menghukum Adelin 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta USD 2,93 juta.
  • 2018–2021: Adelin buron bertahun-tahun dengan paspor palsu “Hendro Leonardi”, ditangkap di Singapura, dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).
  • 15 Juli 2021: Keluarga Adelin membayar denda Rp1 miliar dan menyerahkan aset berupa sertifikat HGB di Medan.
  • 2025: Keluarga Adelin melunasi sisa kewajiban Rp105,8 miliar dan USD 2,93 juta.
Baca Juga:  Babak Belur Dianiaya, Warga Stabat Meninggal di Kamboja

Dengan pelunasan ini, kewajiban keuangan negara akibat kejahatan Adelin Lis resmi dipenuhi setelah 17 tahun sejak putusan MA dibacakan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya
4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas
Tiga Bandara Kembali Beroperasi Usai Ditutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan 8 Bandara Terdampak Abu Anak Krakatau Kembali Diperpanjang
Abu Vulkanik Anak Krakatau Terlihat Indah di Bawah Mikroskop, Namun Berbahaya bagi Tubuh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Copot Menteri Keuangan Purbaya

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

4.000 Pegawai Terindikasi Judi Online, Menteri PU Dody Hanggodo Perintahkan Usut Tuntas dan Sanksi Tegas

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB