Kacabdisdik SMA Langkat Bungkam Soal Dugaan Pungli, Guru Sekolah Negeri Benarkan Pemberian “Uang Jalan”

- Pewarta

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah SMA Kabupaten Langkat, Syaiful Bahri, enggan memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeruak dalam beberapa hari terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pungli tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Kacabdisdik menerima uang transportasi sebesar Rp500.000 setiap kali melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah negeri di wilayahnya. Saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat dan telepon, Syaiful Bahri memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Sikap diam yang ditunjukkan oleh Syaiful Bahri justru menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak etis ini. Terlebih, salah seorang guru dari sekolah negeri yang diminta pendapatnya secara terpisah, membenarkan adanya praktik pemberian uang jalan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Lama Kembali Mencuat, Kapolsek Tanjung Pura Disorot Soal Sawit di Hutan Lindung, Ini Kata Kapolres Langkat

“Benar, memang ada pemberian uang jalan sebesar lima ratus ribu setiap kunjungan, meskipun tidak diminta secara langsung,” ujar guru yang enggan disebutkan namanya, kepada media.

Indikasi Dugaan Pungli Kian Menguat

Keterangan dari sumber internal dunia pendidikan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli memang terjadi. Terlebih jika pemberian uang tersebut tidak didasari peraturan resmi, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atau anggaran yang sah.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa — termasuk di lingkungan pendidikan — dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan melanggar hukum.

Baca Juga:  Cegah Sengketa, Pemkab dan Kejari Langkat Perkuat Pengamanan Aset Wakaf

Publik Minta Investigasi Serius

Diamnya pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelola pendidikan ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Sejumlah pihak menyerukan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ketika pejabat publik tidak merespon, sementara laporan masyarakat dan pengakuan dari lingkungan internal sekolah sudah muncul, maka dugaan itu patut diselidiki secara serius,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Langkat.

Dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik manipulatif dan pungutan liar. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas birokrasi pendidikan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB