Dua Warga Langkat Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Medan

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Dua warga asal Langkat, Kasranik dan Agung Pradana, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Kedua terdakwa dinilai merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan secara brutal pada April 2025.

Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” ujar JPU dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca Juga:  Ironis! DJP Sumut II Siantar Sidak Massa: Rakyat Disuruh Taat Pajak, Instansi Diduga Abai BPJS Pekerja

Kronologi

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 2 April 2025 ketika Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Empat hari kemudian, keduanya kembali bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan. Kasranik membawa palu dan goni besar, sedangkan Agung membawa sarung yang disiapkan untuk membekap korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush yang dikendarai Michael tiba di lokasi dan mengangkut keduanya.

Saat melintas di Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung meminta Michael berhenti dengan alasan menunggu teman. Tiba-tiba Agung menjerat leher sopir dari belakang memakai sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.

Baca Juga:  Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar: Kasus 4 Anggota DPRD Medan Naik ke Penyidikan

Agung kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad Michael yang dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut.

Setelah itu, keduanya pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil serta menyembunyikan barang-barang milik korban.

Polrestabes Medan berhasil menangkap keduanya pada 9 April 2025.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB