Dosen dan Mahasiswa Prodi Farmasi IKH Medan Laksanakan Sosialisasi GERMAS di Apotek Dety

- Kontributor

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

MEDAN (Langkatoday)Memiliki kulit yang sehat dan bersih merupakan dambaan setiap orang terutama pada bagian kulit wajah. Untuk mempunyai kulit yang sehat dan bersih maka perlu menjaga kesehatan kulit. 

Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan kulit wajah adalah dengan melakukan rangkaian perawatan menggunakan sediaan skincare anti-aging. Sediaan skincare anti-aging tersedia dalam berbagai bentuk seperti serum, krim, masker, dan pelembap.

Saat ini banyak ditemukan produk sediaan skincare antiaging dipasaran yang tidak memiliki izin edar, sehingga perdampak terhadap kesehatan kulit dan sistem tubuh lainnya. 

Dampak yang timbul akibat penggunaan sediaan skincare antiaging yang tidak aman dan baik dapat berupa: iritasi, sensitivitas kulit, gangguan fungsi skin barrier (lapisan pelindung kulit), gangguan keseimbangan hormon di dalam tubuh yang dapat mempengaruhi kondisi kulit, dan menyebabkan hiperpigmentasi atau bahkan hipopigmentasi (perubahan warna kulit) dengan ditandai bintik-bintik gelap atau perubahan warna kulit yang tidak merata pada kulit serta dapat juga mempengaruhi organ tubuh lainnya.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Zulfi Harahap: Anak Kuli Bangunan asal Langkat Jadi Wisudawan Terbaik ITB

Berdasarkan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini maka Tim dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Farmasi, Fakultas Farmasi dan Kesehatan, Institut Kesehatan Helvetia (IKH) Medan melakukan sosialisasi Gerakan Sehat kepada Masyarakat (GERMAS) untuk waspada terhadap pemakaian skincare antiaging yang beredar dipasaran karena dapat berdampak pada kesehatan, berlokasi di apotek Dety.

Informasi dari rri.co.id bahwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah menghancurkan sekira 415 ribu kosmetik atau senilai Rp11,4 miliar yang beredar tanpa izin edar BPOM. 

Kosmetik ilegal juga menimbulkan bahaya bagi yang menggunakannya. Produk ilegal tersebut bisa saja mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10.

Kandungan tersebut bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan, penggunaan merkuri menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, alergi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Jika sudah terlanjur menggunakan skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka segera berhenti menggunakannya. Setelah berhenti menggunakan produk tersebut, kulit akan beradaptasi dan kembali normal.

Baca Juga:  56 UMKM di Langkat Dapat Pelatihan Digitalisasi dari UI, Harapan Baru di Tengah Lesunya Pasar

Kegiatan ini mendapatkan respon yang positif dari masyarakat atau konsumen yang datang ke apotek Dety. respon yang postif dari masyarakat karena menambah wawasan dan pengetahuan tentang bahaya skincare antiaging yang beredar dipasaran karena dapat berdampak pada kesehatan dan skincare yang tidak memiliki izin edar dipasaran dan mengetahui tentang cara mengecek kosmetik yang aman terdaftar di aplikasi BPOM.

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni apt. Siti Fatimah Hanum, S.Si., M.Kes, apt. Leny, S.Farm., M.Si, dan apt. Adek Chan, S.Si., M.Si dan mahasiswa. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Mahasiswa UDA Gelar Demo, Soroti Status Akreditasi hingga Dugaan Pungutan Rp2 Juta
Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan
Kemdiktisaintek Pulihkan Status STKIP Al Maksum Langkat Usai Evaluasi dan Perbaikan
85 Pramuka Langkat Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026
Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak
RCW Desak Aparat Usut Dugaan Penyusutan Lahan Hibah Negara Universitas Amir Hamzah
Ahli Waris Tengku Amir Hamzah Desak Transparansi Yayasan Universitas Amir Hamzah di Tengah Polemik Lahan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Mahasiswa UDA Gelar Demo, Soroti Status Akreditasi hingga Dugaan Pungutan Rp2 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Wajah Baru SMAN 21 Medan: Di Bawah Komando Teti Dian Sari, dari Benahi Sanitasi Hingga Buka Kelas Unggulan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Kemdiktisaintek Pulihkan Status STKIP Al Maksum Langkat Usai Evaluasi dan Perbaikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:17 WIB

85 Pramuka Langkat Siap Bawa Nama Daerah di Jambore Nasional XII 2026

Berita Terbaru