Kemdiktisaintek Pulihkan Status STKIP Al Maksum Langkat Usai Evaluasi dan Perbaikan

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat akhirnya mendapatkan kembali status operasionalnya setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencabut sanksi administratif yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi tersebut.

Pencabutan sanksi itu disebut sebagai hasil dari serangkaian pembenahan yang dilakukan pihak STKIP Al Maksum Langkat, khususnya dalam aspek akademik, tata kelola, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).

Informasi tersebut disampaikan Humas Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat, Mustafa Habib, kepada awak media di Langkat, Sabtu (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustafa mengatakan, keputusan pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 13 Desember 2024 dengan Nomor 0094/A/DT.03.09/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

“Pencabutan ini merupakan buntut dari perbaikan secara menyeluruh yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan SNDIKTI,” ujar Mustafa.

Baca Juga:  Bupati Langkat Sambut Kepulangan 398 Jamaah Haji di Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Verifikasi Data Akademik Jadi Bagian Pembenahan

Menurut Mustafa, proses pemulihan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk verifikasi dan validasi data akademik mahasiswa bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I.

Pembenahan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan data akademik mahasiswa sesuai dengan ketentuan serta mendukung tertib administrasi perguruan tinggi.

Selain persoalan data akademik, STKIP Al Maksum Langkat juga disebut telah melakukan penyempurnaan kurikulum serta pembenahan sarana dan prasarana.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola institusi dengan mengedepankan prinsip good university governance.

Dengan dicabutnya sanksi administratif tersebut, pihak STKIP Al Maksum Langkat menilai proses pembenahan yang dilakukan telah menunjukkan hasil.

Mustafa berharap berbagai dinamika yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak lagi menjadi hambatan bagi pengelola saat ini dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Ia juga meminta agar persoalan yang telah diselesaikan tidak kembali berkembang menjadi informasi yang dinilai dapat merugikan mahasiswa maupun institusi

Baca Juga:  Lawan Institute Komentari Terkait Kasus Dugaan Love Scamming Rp87 Juta di Jakarta: Serukan Akselerasi Hukum dan Literasi Relasi Digital

“Seluruh prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan telah dilaksanakan, termasuk yang berkaitan dengan hukum. Jadi, jangan membuat framing negatif yang dapat merugikan anak bangsa serta niat baik pihak perguruan tinggi,” pungkasnya.

Komitmen Jaga Tata Kelola Perguruan Tinggi

Pencabutan sanksi administratif tersebut sekaligus menjadi momentum bagi STKIP Al Maksum Langkat untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Ke depan, pihak perguruan tinggi dituntut tidak hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga menjaga kualitas akademik, transparansi pengelolaan serta pelayanan kepada mahasiswa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kampus, pembenahan yang dilakukan mencakup aspek data akademik, kurikulum, sarana-prasarana dan tata kelola institusi.

Dengan status sanksi administratif yang telah dicabut, STKIP Al Maksum Langkat menyatakan siap melanjutkan proses pendidikan dan pembenahan institusi dengan tetap mengacu pada ketentuan pendidikan tinggi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Terbaru