Kemdiktisaintek Pulihkan Status STKIP Al Maksum Langkat Usai Evaluasi dan Perbaikan

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat akhirnya mendapatkan kembali status operasionalnya setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencabut sanksi administratif yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi tersebut.

Pencabutan sanksi itu disebut sebagai hasil dari serangkaian pembenahan yang dilakukan pihak STKIP Al Maksum Langkat, khususnya dalam aspek akademik, tata kelola, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI).

Informasi tersebut disampaikan Humas Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat, Mustafa Habib, kepada awak media di Langkat, Sabtu (8/8).

Mustafa mengatakan, keputusan pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 13 Desember 2024 dengan Nomor 0094/A/DT.03.09/2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

“Pencabutan ini merupakan buntut dari perbaikan secara menyeluruh yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan SNDIKTI,” ujar Mustafa.

Verifikasi Data Akademik Jadi Bagian Pembenahan

Menurut Mustafa, proses pemulihan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk verifikasi dan validasi data akademik mahasiswa bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I.

Baca Juga:  Menko Polkam: Indonesia Darurat Narkoba!

Pembenahan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan data akademik mahasiswa sesuai dengan ketentuan serta mendukung tertib administrasi perguruan tinggi.

Selain persoalan data akademik, STKIP Al Maksum Langkat juga disebut telah melakukan penyempurnaan kurikulum serta pembenahan sarana dan prasarana.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola institusi dengan mengedepankan prinsip good university governance.

Dengan dicabutnya sanksi administratif tersebut, pihak STKIP Al Maksum Langkat menilai proses pembenahan yang dilakukan telah menunjukkan hasil.

Mustafa berharap berbagai dinamika yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak lagi menjadi hambatan bagi pengelola saat ini dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Ia juga meminta agar persoalan yang telah diselesaikan tidak kembali berkembang menjadi informasi yang dinilai dapat merugikan mahasiswa maupun institusi

Baca Juga:  Rico Waas Lantik Pejabat Eselon II dan Fungsional, Berikut Daftarnya 

“Seluruh prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan telah dilaksanakan, termasuk yang berkaitan dengan hukum. Jadi, jangan membuat framing negatif yang dapat merugikan anak bangsa serta niat baik pihak perguruan tinggi,” pungkasnya.

Komitmen Jaga Tata Kelola Perguruan Tinggi

Pencabutan sanksi administratif tersebut sekaligus menjadi momentum bagi STKIP Al Maksum Langkat untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Ke depan, pihak perguruan tinggi dituntut tidak hanya memastikan kepatuhan administratif, tetapi juga menjaga kualitas akademik, transparansi pengelolaan serta pelayanan kepada mahasiswa.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak kampus, pembenahan yang dilakukan mencakup aspek data akademik, kurikulum, sarana-prasarana dan tata kelola institusi.

Dengan status sanksi administratif yang telah dicabut, STKIP Al Maksum Langkat menyatakan siap melanjutkan proses pendidikan dan pembenahan institusi dengan tetap mengacu pada ketentuan pendidikan tinggi yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung
Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Dorong Kontribusi ke UMKM Langkat
Pertamina Bayar PBB-P2 Rp11,95 Miliar, Tiorita Apresiasi Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WIB

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 10:40 WIB

Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB