RCW Desak Aparat Usut Dugaan Penyusutan Lahan Hibah Negara Universitas Amir Hamzah

- Pewarta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Polemik dugaan penyusutan lahan hibah negara yang digunakan oleh Yayasan Tengku Amir Hamzah kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengatakan dugaan berkurangnya luas lahan yang semula dihibahkan pemerintah untuk kepentingan pendidikan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang berkembang, lahan hibah seluas sekitar 25 hektare di kawasan Jalan William Iskandar, Medan, yang diberikan pemerintah pada tahun 1980 kini disebut hanya tersisa sekitar 6 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar lahan itu merupakan hibah negara, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses pengelolaannya hingga luasnya disebut-sebut berkurang. Ini harus dijelaskan secara transparan,” kata Sunaryo, Selasa (4/8).

Baca Juga:  PT Inalum Didesak Selesaikan Pembayaran Suku Cadang Vendor PT SSE

Ia menegaskan, aset yang berasal dari hibah negara pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila memang ada perubahan fungsi atau status aset, tentu harus sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.

Minta Dugaan Diusut Secara Transparan

Sunaryo menilai, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi penyusutan aset, bagaimana prosesnya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan aset negara.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Tokoh Adat Ikut Soroti

Sorotan serupa sebelumnya juga disampaikan tokoh masyarakat sekaligus Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang, Datok Arifin.

Baca Juga:  Majelis Taklim Al Haura Sumut Dukung Gerakan “GASS POL Tolak Judol”, Ajak Kaum Ibu Jadi Benteng Keluarga

Selain mempertanyakan dugaan penyusutan lahan, Datok Arifin juga meminta adanya klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang mengenai penyelenggaraan pendidikan di Universitas Amir Hamzah.

“Ada berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi asumsi yang berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pengelolaan sebuah yayasan, tetapi juga menyangkut nama besar Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Melayu.

Yayasan Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Langkatoday belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah terkait dugaan penyusutan lahan hibah negara maupun berbagai isu yang berkembang mengenai pengelolaan universitas.

Langkatoday masih berupaya menghubungi pihak yayasan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru