Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak

- Pewarta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban seluruh sekolah di Kabupaten Langkat memiliki akun media sosial, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mewajibkan sekolah aktif di media sosial, melainkan telah disertai pedoman teknis yang mengedepankan perlindungan peserta didik.

Kepada Langkatoday, Kamis (6/8), Robert menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5-0971/DISDIK/2026 tentang Penetapan SOP Pemanfaatan Media Sosial Sekolah untuk Publikasi Kegiatan dan Prestasi Sekolah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, pemberitaan yang sedang berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan standar operasional yang mengatur secara rinci mengenai etika publikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme persetujuan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar jika kebijakan ini dianggap membuka peluang penyebaran data pribadi anak. Justru SOP yang kami terbitkan mengatur secara tegas bahwa data pribadi peserta didik harus dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan sembarangan,” ujar Robert.

Baca Juga:  1.400 Pekerja Rentan di Langkat Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumut

Ia menegaskan, sekolah dilarang mempublikasikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor Kartu Keluarga, alamat rumah, nomor telepon, data kesehatan, maupun dokumen pribadi peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengunggah konten yang dapat mempermalukan peserta didik, mengandung unsur perundungan, kekerasan, maupun informasi lain yang dapat merugikan anak.

Robert menjelaskan, setiap publikasi foto maupun video peserta didik juga harus memperhatikan persetujuan orang tua atau wali serta mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

“Seluruh mekanisme sudah diatur, mulai dari proses dokumentasi, seleksi konten, verifikasi, persetujuan kepala sekolah, hingga monitoring dan penanganan apabila terdapat keberatan dari orang tua,” katanya.

Ia menambahkan, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Media Sosial melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah agar pengelolaan akun resmi dilakukan secara profesional dan tidak dibebankan kepada satu orang guru.

Baca Juga:  Kasasi JPU Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Diterima, Segini Vonis MA Terhadap Terdakwa Terbit Rencana PA

Menurut Robert, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana promosi positif bagi sekolah.

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat mencari informasi melalui media sosial. Sekolah juga perlu mampu membangun citra positif dengan menampilkan berbagai kegiatan, prestasi siswa, inovasi pembelajaran, serta layanan pendidikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan media sosial resmi sekolah dapat menjadi media komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Robert menegaskan bahwa seluruh aktivitas publikasi tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan regulasi lain yang mengatur keamanan anak di ruang digital.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu
Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan
Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar Seret Nama Kirana Larasati hingga Jennifer Coppen
Bobby Nasution Soal Polemik Ijazah Gibran: Sekalian Saja Dipermasalahkan Sarjananya

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Banjir Rendam Besitang, Ratusan KK Terdampak dan Jalinsum Medan–Aceh Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Kejuaraan Lemkari se-Sumut 2026 Sukses Digelar di Langkat, Pembinaan Atlet Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Konten Kreator Langkat ini Minta Plt Bupati Sidak Desa Sekoci

Terbaru