Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak

- Pewarta

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban seluruh sekolah di Kabupaten Langkat memiliki akun media sosial, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mewajibkan sekolah aktif di media sosial, melainkan telah disertai pedoman teknis yang mengedepankan perlindungan peserta didik.

Kepada Langkatoday, Kamis (6/8), Robert menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5-0971/DISDIK/2026 tentang Penetapan SOP Pemanfaatan Media Sosial Sekolah untuk Publikasi Kegiatan dan Prestasi Sekolah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, pemberitaan yang sedang berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan standar operasional yang mengatur secara rinci mengenai etika publikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme persetujuan orang tua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak benar jika kebijakan ini dianggap membuka peluang penyebaran data pribadi anak. Justru SOP yang kami terbitkan mengatur secara tegas bahwa data pribadi peserta didik harus dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan sembarangan,” ujar Robert.

Baca Juga:  HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Ia menegaskan, sekolah dilarang mempublikasikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor Kartu Keluarga, alamat rumah, nomor telepon, data kesehatan, maupun dokumen pribadi peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengunggah konten yang dapat mempermalukan peserta didik, mengandung unsur perundungan, kekerasan, maupun informasi lain yang dapat merugikan anak.

Robert menjelaskan, setiap publikasi foto maupun video peserta didik juga harus memperhatikan persetujuan orang tua atau wali serta mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

“Seluruh mekanisme sudah diatur, mulai dari proses dokumentasi, seleksi konten, verifikasi, persetujuan kepala sekolah, hingga monitoring dan penanganan apabila terdapat keberatan dari orang tua,” katanya.

Ia menambahkan, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Media Sosial melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah agar pengelolaan akun resmi dilakukan secara profesional dan tidak dibebankan kepada satu orang guru.

Baca Juga:  Paviliun Langkat Ramaikan PRSU ke-50, Tampilkan UMKM hingga Wisata Andalan

Menurut Robert, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana promosi positif bagi sekolah.

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat mencari informasi melalui media sosial. Sekolah juga perlu mampu membangun citra positif dengan menampilkan berbagai kegiatan, prestasi siswa, inovasi pembelajaran, serta layanan pendidikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan media sosial resmi sekolah dapat menjadi media komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Robert menegaskan bahwa seluruh aktivitas publikasi tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan regulasi lain yang mengatur keamanan anak di ruang digital.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB