Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban seluruh sekolah di Kabupaten Langkat memiliki akun media sosial, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mewajibkan sekolah aktif di media sosial, melainkan telah disertai pedoman teknis yang mengedepankan perlindungan peserta didik.

Kepada Langkatoday, Kamis (6/8), Robert menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5-0971/DISDIK/2026 tentang Penetapan SOP Pemanfaatan Media Sosial Sekolah untuk Publikasi Kegiatan dan Prestasi Sekolah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, pemberitaan yang sedang berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan standar operasional yang mengatur secara rinci mengenai etika publikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme persetujuan orang tua.

“Tidak benar jika kebijakan ini dianggap membuka peluang penyebaran data pribadi anak. Justru SOP yang kami terbitkan mengatur secara tegas bahwa data pribadi peserta didik harus dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan sembarangan,” ujar Robert.

Baca Juga:  Mobil Angkutan Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Siswa SD yang Sedang Berbaris, Empat Anak Dilarikan ke Rumah Sakit

Ia menegaskan, sekolah dilarang mempublikasikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor Kartu Keluarga, alamat rumah, nomor telepon, data kesehatan, maupun dokumen pribadi peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengunggah konten yang dapat mempermalukan peserta didik, mengandung unsur perundungan, kekerasan, maupun informasi lain yang dapat merugikan anak.

Robert menjelaskan, setiap publikasi foto maupun video peserta didik juga harus memperhatikan persetujuan orang tua atau wali serta mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

“Seluruh mekanisme sudah diatur, mulai dari proses dokumentasi, seleksi konten, verifikasi, persetujuan kepala sekolah, hingga monitoring dan penanganan apabila terdapat keberatan dari orang tua,” katanya.

Ia menambahkan, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Media Sosial melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah agar pengelolaan akun resmi dilakukan secara profesional dan tidak dibebankan kepada satu orang guru.

Baca Juga:  Awali Tugas sebagai Plt Bupati, Tiorita Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Menurut Robert, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana promosi positif bagi sekolah.

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat mencari informasi melalui media sosial. Sekolah juga perlu mampu membangun citra positif dengan menampilkan berbagai kegiatan, prestasi siswa, inovasi pembelajaran, serta layanan pendidikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan media sosial resmi sekolah dapat menjadi media komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Robert menegaskan bahwa seluruh aktivitas publikasi tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan regulasi lain yang mengatur keamanan anak di ruang digital.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru