Budidaya Ganja di Ladang Sendiri, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

- Pewarta

Rabu, 21 Mei 2025 - 05:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

KARO (Langkatoday)Seorang pria berinisial PS (42), warga Desa Sukandebi, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membudidayakan tanaman ganja di ladangnya. PS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di ladang milik PS. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Selasa (20/5), menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang seluruhnya terkait narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  PT SSE Kembali Laporkan PT Inalum ke Presiden

“Barang bukti yang kita amankan meliputi dua batang tanaman ganja yang ditanam di potongan botol plastik, satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, serta dua bungkus sedang ganja kering masing-masing seberat 45 gram dan 90,74 gram,” ujar Kapolres.

Rincian lokasi penemuan barang bukti menunjukkan bahwa satu bungkus kecil ganja ditemukan di saku celana pelaku, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang, sementara dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk tersebut.

Baca Juga:  Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan telah menanam ganja selama beberapa waktu terakhir.

Setelah pengumpulan barang bukti selesai, PS langsung digiring ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaraPolres Tanah Karo mengapresiasi laporan aktif dari masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Terbaru

Berita

HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:46 WIB