Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Desa Serapuh Asli - Nazrul Hapis | Foto ANTARA

Kepala Desa Serapuh Asli - Nazrul Hapis | Foto ANTARA

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra dalam persidangan, Kamis (13/8) malam.

Selain hukuman penjara, Nazrul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Majelis hakim juga membebankan kepada Nazrul kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  Viral! Rumah Dinas Eks PTPN di Langkat Diduga Berpindah Kepemilikan, Warga Pertanyakan Status Aset Negara

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nazrul sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggunaan dana desa sejak 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nazrul.

Dana tersebut disebut tidak disetorkan ke kas desa dan justru digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap sebagian dana digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum, menyewa rumah hingga membiayai kehidupan perempuan yang disebut sebagai selingkuhan terdakwa, Nur Riza Ridhani.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, Nazrul disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggunakan kwitansi dan stempel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga:  Viral! Istri Sah Datangi Resepsi Suami di Langkat, Akui Belum Pernah Bercerai

Sejumlah perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni dan Operator Yuliani Kartika.

Kerugian Negara Rp387 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN tahun 2022-2024, penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Nazrul kemudian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.

“Masih pikir-pikir,” ujar Bosna.

Putusan hakim tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU sebelumnya, khususnya terkait pidana subsider denda yang dalam tuntutan jaksa diminta selama 60 hari.

Usai persidangan, Nazrul memilih bungkam. Ia terlihat murung saat hendak dimintai keterangan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung
Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar, Tiorita Dorong Kontribusi ke UMKM Langkat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:56 WIB

Langkat Ingin Naik Kelas, Tiorita Pelajari Tata Kelola Digital Pemkot Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 20:32 WIB

Hana Kuraki, Aktris AV Jepang, Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 20:25 WIB

Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB