Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

- Pewarta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kepala Desa Serapuh Asli - Nazrul Hapis | Foto ANTARA

Kepala Desa Serapuh Asli - Nazrul Hapis | Foto ANTARA

Medan, Langkatoday.com – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Nazrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra dalam persidangan, Kamis (13/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain hukuman penjara, Nazrul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Majelis hakim juga membebankan kepada Nazrul kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.012.800.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  Skandal di Mako Polres Ternate: Oknum Paminal dan Polwan Intel Digerebek Wakapolres dalam Mobil

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nazrul sebagai hal yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut bermula dari penggunaan dana desa sejak 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Nazrul.

Dana tersebut disebut tidak disetorkan ke kas desa dan justru digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap sebagian dana digunakan untuk membayar jasa kuasa hukum, menyewa rumah hingga membiayai kehidupan perempuan yang disebut sebagai selingkuhan terdakwa, Nur Riza Ridhani.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, Nazrul disebut memerintahkan sejumlah perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggunakan kwitansi dan stempel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Baca Juga:  Listrik di Langkat Belum Sepenuhnya Pulih, Sejumlah Kecamatan Masih Gelap Gulita

Sejumlah perangkat desa yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Sekretaris Desa Muha Muhammad Sulaiman Yaqub, Kaur Keuangan Ismail, Kasi Pemerintahan Sri Wahyuni dan Operator Yuliani Kartika.

Kerugian Negara Rp387 Juta

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan PPKN tahun 2022-2024, penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp387.012.800.

Nazrul kemudian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin-Angin, menyatakan masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum.

“Masih pikir-pikir,” ujar Bosna.

Putusan hakim tersebut memiliki sedikit perbedaan dengan tuntutan JPU sebelumnya, khususnya terkait pidana subsider denda yang dalam tuntutan jaksa diminta selama 60 hari.

Usai persidangan, Nazrul memilih bungkam. Ia terlihat murung saat hendak dimintai keterangan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Terbaru