Berkas Tiga Pejabat Perkara Suap PPPK Langkat Dinyatakan Lengkap

- Kontributor

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MEDAN (Langkatoday) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lengkap (P21).

Adapun berkas perkara 3 pejabat Langkat yang dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Kamis (2/1/25).

Baca Juga:  Gandeng Kejati Sumut, Syah Afandin Perkuat Tameng Hukum dan Komitmen Good Governance di Langkat

“Telah lengkap secara formil dan materil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16),” ungkapnya.

Pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, diterangkan Adre, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:  GRIB JAYA Madina Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Minta Dua Terduga Pelaku Segera Diburu

Ketika ditanya terkait kapan rencananya ketiga pejabat Langkat dan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejati Sumut, Adre mengatakan pihaknya sedang menunggu.

“Kita tunggu saja,” ujar mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Diketahui, ada juga 2 tersangka lainnya dalam kasus PPPK Langkat ini berinisial RN dan A. 

Keduanya merupakan Kepala SD di Langkat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dinyatakan lengkap, akan tetapi belum dilimpahkan tahap II ke Kejati Sumut. (rel)

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Berita Terbaru