GRIB JAYA Madina Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Minta Dua Terduga Pelaku Segera Diburu

- Pewarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Mandailing Natal, Langkatoday.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal yang berhasil mengamankan satu terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Lubuk Samboa, Kecamatan Batang Natal.

Korban diketahui merupakan remaja berinisial SL (15). Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC GRIB JAYA Madina, kasus tersebut diduga melibatkan tiga orang terduga pelaku berinisial SH, MI, dan RR. Dari ketiganya, polisi telah menangkap satu orang, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Melalui Humas DPC GRIB JAYA Mandailing Natal, Hotman Notari Sipahutar, organisasi tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menangani perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

“Kami dari DPC GRIB JAYA Mandailing Natal mengapresiasi kinerja cepat Polres Madina dan jajaran yang telah menangkap salah satu terduga pelaku dalam kasus yang menimpa anak berinisial SL (15) di Desa Lubuk Samboa. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Meski demikian, GRIB JAYA menilai penanganan perkara belum dapat dianggap tuntas selama dua terduga pelaku lainnya masih belum berhasil diamankan.

Karena itu, organisasi tersebut mendesak Polres Mandailing Natal untuk terus mengintensifkan pencarian terhadap dua terduga pelaku yang masih buron agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, GRIB JAYA meminta penyidik menerapkan seluruh ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, apabila unsur-unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim

Mereka juga berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Di sisi lain, DPC GRIB JAYA Madina turut meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, serta layanan pemulihan trauma kepada korban dan keluarganya. Menurut organisasi tersebut, saat ini korban telah mendapatkan pendampingan.

Hotman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh terduga pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Mandailing Natal masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang belum tertangkap.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru