Akhirnya Dipecat! Kompol Dedi Tersandung Video Asusila dan Dugaan Vape Narkotika

- Pewarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Tribrata TV/Instagram

Tribrata TV/Instagram

Medan, Langkatoday.com – Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira menengah, Kompol Dedi Kurniawan.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian menyusul viralnya video yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila serta penggunaan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan hasil sidang etik tersebut.

Ia menyebutkan bahwa putusan pemecatan merupakan hasil dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Baca Juga:  Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

“Putusan sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya, Rabu (6/5).

Sidang kode etik terhadap Kompol Dedi digelar di Mapolda Sumut dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Dalam proses tersebut, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan telah mencederai institusi Polri dan tidak dapat ditoleransi.

Meski demikian, Kompol Dedi diketahui mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.

Baca Juga:  Iskandar ST Layangkan Somasi ke Empat Pihak Usai Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat Garuda

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan Kompol Dedi bersama seorang perempuan di sebuah ruangan.

Dalam video itu, ia tampak melakukan tindakan tidak pantas serta mengisap vape yang diduga mengandung zat terlarang.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Terbaru