Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penataan kembali struktur perangkat daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (10/9), dan dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE, didampingi para wakil ketua DPRD.

Sejumlah unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., staf ahli dan asisten Setdakab, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, anggota DPRD serta sejumlah undangan turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Tiorita mengatakan perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diperlukan untuk memastikan struktur kelembagaan pemerintahan tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.
Menurutnya, dinamika penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan beban kerja sejumlah perangkat daerah semakin besar dan kompleks. Karena itu, diperlukan penataan kelembagaan agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memiliki kelembagaan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Tiorita.
Sejumlah OPD Diusulkan Berubah
Dalam Ranperda yang diajukan kepada DPRD Langkat, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah perubahan nomenklatur maupun tipe perangkat daerah.
Salah satunya adalah perubahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Langkat.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diusulkan berubah nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Perubahan juga menyentuh tipe sejumlah perangkat daerah.
Dinas Lingkungan Hidup diusulkan mengalami peningkatan tipe dari Tipe B menjadi Tipe A. Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diusulkan meningkat dari Tipe C menjadi Tipe A.
Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat juga diusulkan mengalami peningkatan tipe dari Tipe B menjadi Tipe A.
Tiorita menjelaskan, usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah daerah menilai perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 menjadi penting agar struktur organisasi pemerintahan Kabupaten Langkat tetap relevan dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Bukan Sekadar Menyesuaikan Aturan Pusat
Tiorita menegaskan, penataan perangkat daerah tidak hanya dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Lebih jauh, perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia meminta DPRD Langkat memberikan dukungan sekaligus masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung.
“Kami sangat mengharapkan dukungan, saran dan masukan konstruktif dari segenap anggota DPRD Kabupaten Langkat dalam proses pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat,” katanya.
Menurut Tiorita, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar regulasi yang nantinya disepakati tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur perangkat daerah diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau tipe organisasi, tetapi memberikan dampak terhadap efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Tiorita Tekankan Kebersamaan
Menutup penyampaiannya, Tiorita mengajak seluruh pihak mengedepankan semangat kebersamaan dan kerja sama dalam setiap proses pengambilan kebijakan di Kabupaten Langkat.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara koordinatif dan konsultatif dengan tetap memperhatikan aspek hukum serta kebutuhan pemerintahan daerah.
“Dengan semangat keikhlasan, kebersamaan dan kerja sama menjadi landasan moral dalam setiap proses pengambilan kebijakan, sehingga Langkat ke depannya makin maju, religius dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Fadli














Komentar