Usai Curi Mobil, Bule Ecek-ecek Ini Ajak 2 Kawannya Nginap Gratis

- Kontributor

Sabtu, 15 November 2025 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Seorang pelaku pencurian mobil ditembak petugas Unitreskrim Polsek Medan Kota. Selain pelaku, petugas turut meringkus dua pria yang berperan sebagai penadah dalam penjualan mobil tersebut.

Adapun identitas pencuri yakni Sitias alias Bule (39) warga Jalan Multatuli, Lorong V, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sementara dua penadah yang diamankan masing-masing M. Fadli Irmawan (38) warga Jalan Bambuan, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Agus Sandra Sitepu (48) warga Jalan Wampu, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan mengatakan pelaku melakukan pencurian mobil Toyota Calya BK 1335 UW warna abu-abu metalik milik korban Dolly Frans Damanik (34) warga Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Aksi pencurian itu berawal saat pelapor menyewa mobil milik korban dan berangkat dari Sidikalang untuk menjemput keluarga di Bandara Kualanamu. Lantaran kemalaman, pelapor beserta keluarga menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan B. Katamso, Selasa (4/11) dini hari.

Sesampainya di hotel, pihak hotel mengarahkan pelapor untuk memarkirkan mobil di parkiran SPBU Singapore Station. Kemudian sekira pukul 06.30 WIB, pelapor berkemas untuk check out dari hotel dan akan berangkat ke Sidikalang.

Baca Juga:  Harimau Sumatera Kembali Memangsa Ternak Warga di Langkat

“Pada saat itu pelapor mencari kunci mobil, namun tidak ketemu. Pada saat mencari di seputaran SPBU karena mengira kunci terjatuh, pelapor melihat mobil yang diparkirkannya sudah hilang,” kata Fandi Setiawan, Sabtu (15/11) pagi.

Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak hotel dan diteruskan dengan memeriksa rekaman cctv. Pelapor kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku Sitias alias Bule ditangkap saat keluar dari sebuah kos-kosan Pasar VII Pajak Gambir, Tembung, Kamis (13/11) sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah itu petugas menginterogasi pelaku di mana mobil tersebut. Lalu, berkat ‘nyanyian’ pelaku, di lokasi yang sama petugas juga turut mengamankan penadah atas nama M. Fadli Irnawan. Kemudian, pelaku Fadli mengaku bahwa mobil tersebut telah dijual kepada penadah Agus Sandra Sitepu.

Tak mau buang-buang waktu, petugas mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Proklamasi, Langkat. Namun, barang bukti mobil tersebut belum ditemukan karena sudah dijual ke penadah berinisial J.

Baca Juga:  Langkat Masuk Zona Waspada, BMKG Deteksi 48 Titik Panas

Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengakui telah mencuri mobil Toyota Calya dari parkiran SPBU Singapore Station. Selanjutnya, tersangka bersama temannya berinisial B langsung membawa mobil tersebut ke tempat tersangka Fadli. Bersama J (buron) tersangka Fadli membawa mobil ke Langkat untuk dijual.

Sesampainya di sana, keduanya bertemu dengan tersangka Agus dan kemudian bertemu dengan pembeli dengan inisial IS (belum tertangkap). Mobil akhirnya dijual seharga Rp 24 juta. Petugas sampai saat ini masih di lapangan untuk mencari mobil milik korban.

“Tersangka Sitias ini merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dan selalu ditangkap Polsek Medan Kota. Sebelumnya, tahun 2014 tersangka pernah ditangkap dalam kasus bongkar rumah (curat) dan menjalani hukuman selama dua tahun. Tahun 2023 tersangka ditangkap dengan kasus curanmor, dihukum dua tahun penjara,” ungkapnya.

“Yang ketiga kalinya kita tangkap karena mencuri mobil,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar
Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI
Jelang Aksi 27 Agustus, Rekening Aktivis Rp80,9 Juta Ditunda, Pengamat Pertanyakan Dasar Hukumnya
Kabiro PBJ Pemprov Sumbar Akui Dirinya dalam Rekaman Video Adegan Asusila, Kini Mengundurkan Diri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB

KPK Periksa Sekda Langkat, Administrasi Jabatan Syah Afandin Ikut Dicecar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Tiorita Teken MoU Bersama Kejari, Kemenag, BPN dan BWI

Berita Terbaru