Tujuh Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Dipatsus 20 Hari di Divpropam Polri

- Kontributor

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, usai dilindas kendaraan taktis barakuda di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ketujuh anggota tersebut akan ditempatkan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:  Bantah Terima Uang Miliaran, Saiful Abdi: Cuma Satu yang Benar, Saya Kadis Pendidikan, yang Lain Salah Semua

Identitas 7 Anggota Brimob

Tujuh anggota Brimob yang diproses adalah:

  1. Kompol Cosmas Kaju Gae

  2. Aipda M. Rohyani

  3. Bripka Rohmat

  4. Briptu Danang

  5. Bripda Mardin

  6. Bharaka Jana Edi

  7. Bharaka Yohanes David

Menurut hasil identifikasi sementara, pengemudi barakuda adalah Bripka Rohmat, dengan Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah pengemudi. Sementara lima anggota lainnya berada di bagian belakang kendaraan.

Proses Pemeriksaan Berlanjut

Irjen Abdul Karim menjelaskan, selama masa patsus akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketujuh personel, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi kronologi kejadian.

Baca Juga:  Menkes: Jika MBG Berhasil, Banyak Masalah Kesehatan Bisa Diselesaikan

“Selanjutnya hasil identifikasi sementara yang sudah kami dapatkan, yaitu dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, sedangkan lima lainnya berada di belakang,” ungkap Karim.

Ia menegaskan, Propam berkomitmen menjalankan pemeriksaan dengan transparan agar publik percaya pada proses penegakan hukum internal Polri.

“Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap berkomitmen menjaga integritas organisasi ini. Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Karim.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri
Hercules Turun ke Jalan Usai Demo DPR, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Yakin Indonesia Bangkit: Beberapa Tahun Lagi Tidak Akan Ada yang Bisa Bendung Kita
Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 15:55 WIB

Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terbaru