Bantah Terima Uang Miliaran, Saiful Abdi: Cuma Satu yang Benar, Saya Kadis Pendidikan, yang Lain Salah Semua

- Pewarta

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Terdakwa Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat ketika memberikan keterangan usai menjalani persidangan di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7) sore.

Terdakwa Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat ketika memberikan keterangan usai menjalani persidangan di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7) sore.

Medan, Langkatoday.com – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/7).

Dalam sidang lanjutan ini, terungkap fakta baru terkait aliran dana miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Saksi Bahrun Walidin alias Baron, yang berkapasitas sebagai broker, mengakui adanya aliran dana dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2024 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Baron merinci bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, dan Rp2,8 miliar kepada Kepala BPKAD Kabupaten Langkat, M. Iskandarsyah.

“Saiful Abdi total Rp2,5 miliar, Kepala BPKAD Iskandarsyah Rp2,8 miliar,” ungkap Baron di persidangan.

Baca Juga:  Korupsi Elit Sumut Dibongkar: KAMAK Minta KPK Usut Bobby, Ondim & Muryanto

Terkait pernyataan tersebut, Saiful Abdi yang duduk sebagai terdakwa langsung membantah keras dan sempat melafalkan istighfar.

Keterangan yang Saling Bertolak Belakang

Baron mengaku menjalankan instruksi dari pimpinannya, yakni terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa. Namun, Budi membantah telah memerintahkan saksi untuk menyetorkan uang kepada pihak mana pun.

Situasi persidangan semakin memanas ketika saksi Fatimah, istri terdakwa Budi, melakukan interupsi.

Ia membantah keterangan Baron dan justru membeberkan adanya dokumen kesepakatan pengadaan 1.000 unit smartboard dengan janji fee sebesar 44 persen bagi Baron.

Majelis hakim pun merespons tegas agar pihak-pihak terkait menunjukkan bukti jika terdapat indikasi sumpah palsu dalam persidangan.

Faisal Hasrimy Membantah Terlibat

Mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang juga dihadirkan sebagai saksi, memilih untuk membantah keterlibatannya.

Baca Juga:  Iskandar ST Layangkan Somasi ke Empat Pihak Usai Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat Garuda

Faisal menyatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan smartboard tersebut dan mengklaim bahwa proyek itu murni kebijakan Disdik Langkat menyusul adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2023.

Terdakwa Saiful Abdi pun sempat mencecar Faisal terkait dugaan perintah kepada Kepala BPKAD untuk melobi Banggar DPRD agar proyek ini diakomodasi. Namun, Faisal tetap menjawab tidak tahu. Ia juga membantah tudingan bahwa penempatan jabatan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Disdik Langkat dilakukan untuk memuluskan proyek smartboard.

“Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” ujar Saiful Abdi menanggapi keterangan Faisal.

Majelis hakim menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta persidangan ini. Sidang perkara korupsi yang menyita perhatian publik Langkat ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada Senin (13/7).

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru