Tambang Emas Ilegal Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

- Kontributor

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aktifis mahasiswa Sumatera Utara, Pangeran Siregar mengkritik keras penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia menilai Polres Madina belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Warga Langkat Minta Oknum Camat dan Kepsek Diusut

Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menduga oknum Kapolsek Lingga Bayu hingga Kasat Reskrim Polres Madina menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan. Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel.

“Atas dasar itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Polres Madina, termasuk Kapolsek Lingga Bayu dan Kasat Reskrim. Kami menilai langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik,” katanya.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Malah Tersandung Kasus Narkoba, AKP Bonar Ditangkap Polda Kaltim

Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Capai 3.500 Meter dan Condong ke Timur
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 06:05 WIB

Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terbaru