Tambang Emas Ilegal Merajalela di Madina, Propam Mabes Polri Didesak, Periksa Oknum Polres

- Pewarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Aktifis mahasiswa Sumatera Utara, Pangeran Siregar mengkritik keras penanganan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia menilai Polres Madina belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas PETI dilaporkan berlangsung secara terbuka di sejumlah wilayah, khususnya di Kecamatan Lingga Bayu.

Menurut Pangeran, praktik PETI di Lingga Bayu dan beberapa titik lainnya terkesan dibiarkan tanpa tindakan berarti. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta tidak optimalnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pembiaran tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Baca Juga:  Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

Lebih jauh, Pangeran Siregar juga mengungkap dugaan adanya praktik penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum. Ia menduga oknum Kapolsek Lingga Bayu hingga Kasat Reskrim Polres Madina menerima upeti dari para pelaku PETI, sehingga tidak melakukan penindakan. Dugaan ini dinilai serius dan harus diuji melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar itu, kami mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum di Polres Madina, termasuk Kapolsek Lingga Bayu dan Kasat Reskrim. Kami menilai langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang serta untuk menjaga marwah institusi kepolisian di tengah sorotan publik,” katanya.

Baca Juga:  GRIB JAYA Madina Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Minta Dua Terduga Pelaku Segera Diburu

Dari sisi hukum, aktivitas PETI jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru